Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah menyetujui kebijakan insentif pajak atau biaya tambahan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025.
Opsi pajak kendaraan diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Persemakmuran dan Daerah (HKPD).
Ada dua jenis pajak mobil ditinjau dari persyaratan pajaknya. Pajak pertama, pajak tambahan (opsen) pajak mobil (PKB). Kedua, peluang terjadinya peralihan hak kepemilikan kendaraan (BBNKB).
Selain itu, pengguna mobil baru harus membayar tujuh kategori pajak, yakni BBNKB, opsi BBN KB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, biaya pengelolaan STNK, dan biaya pengelolaan TNKB.
Opsen menargetkan penjualan mobil baru. Opsen PKB adalah keberatan yang diajukan pemerintah kota/kabupaten kepada ketua PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saat ini opsen BBNKB belum jelas apakah pemerintah kota/kecamatan menerbitkan pengelola BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif marjinal PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besarnya pajak yang dibayarkan. Untuk mengakomodasi nilai diskresi, tarif pajak maksimum entitas induk telah diturunkan.
Pajak mobil sekitar 1,2 persen untuk mobil pertama dan 6 persen untuk pajak progresif. Sebagai perbandingan, UU No.
Saat ini tarif BBNKB maksimal 12 persen. Dalam undang-undang sebelumnya, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20 persen.
Berikut statistik opsi PKB dan BBNKB serta opsi perpajakan.
Misalnya saja Avanza versi 1.3 EM/T sesuai undang-undang Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dan beban 1.050. Untuk perhitungan ini digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.
Dan PKB sebelum menempatkan opsen di Wilayah Jawa Timur mengatakan detik-detiknya, yaitu:
PDB = 2%
Buka PKBnya
Karena tersedianya peluang dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal UU HKPD), maka perhitungannya menjadi:
PDB = 1,2%
Kemudian ditambah luas PKB 66% :
Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.
Totalnya, PKB membayar Rp3.650.300. PKB sebesar Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Negara Bagian, sedangkan Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Misi BBNKB adalah menyediakan kendaraan kelas satu. Artinya membeli mobil baru. Dasar akses opsi BBNKB adalah nomor BBNKB. Jangka waktu pinjaman BBNKB ditentukan pada saat kendaraan pertama kali diserahkan.
Oleh karena itu, pembelian mobil baru menjadi kewenangan BBNKB. Misalnya perhitungan ini menggunakan nilai BBNKB berdasarkan Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen, berikut perhitungannya.
Nah, untuk menentukan BBNKB, Anda perlu mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Di atas BBNKB kendaraan adalah:
BBNKB 12% X Rp 300 juta = Rp 36.000.000
Selanjutnya besaran keuntungan BBNKB ditentukan dengan mengalikan tingkat diskonto BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam hal di atas yang dimaksud dengan BBNKB adalah kendaraan :
66% X Rp 36 juta = Rp 23.760.000
Jadi, total BBNKB + Opsen BBNKB pemilik mobil harus membayar Rp 59.760.000. Jika tidak ada pilihan, biaya BBNKB yang dibayarkan sebesar Rp 36.000.000.
(grup/mikrofon)