Jakarta, CNN Indonesia –
Pajak tambahan (opsi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsi Balik Nama Kendaraan (BBNKB) mulai berlaku pada Minggu (5/1).
Penerapan dua tarif pajak baru sesuai dengan perintah Undang-undang 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan tambahan tersebut, total ada tujuh kategori pajak yang harus dibayar oleh pengguna mobil baru, yaitu BBNKB, Opsi BBN KB, PKB, Opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan Biaya Admin TNKB.
Sesuai aturan, pilihan PKB dan pilihan BBNKB adalah 66 persen dihitung dari jumlah yang dibayarkan.
Cara menghitung pajak peluang:
Tarif pajak untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dihitung dari jumlah pajak yang dibayarkan.
Misalnya kendaraan di bawah PKB Rp 1 juta, maka akan ada tambahan tunjangan sebesar Rp 660 ribu (66 persen dari PKB Rp).
Jadi pajak mobil dan opsinya Rp 1,6 juta
Kemudian untuk opsi serah terima mobil untuk pembayaran pokok (BBNKB), cara penghitungannya juga sama, yakni 66 persen dari BBNKB yang ditentukan, atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya kendaraan di bawah BBNKB Rp1 juta maka akan ada tambahan tunjangan sebesar Rp660 ribu (66 persen dari BBNKB Rp).
Jadi, total pungutan pajaknya bertambah Biasanya masyarakat membayar total Rp 2 juta untuk PKB dan BBNKB saja, lalu ditambah opsi PKR dan BBNKB sebesar Rp 3,32 juta.
(ldy/agustus)