Jakarta, CNN Indonesia —
Perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali.
STNK merupakan surat resmi kendaraan bermotor. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan yang Anda miliki dianggap ilegal untuk dikendarai di jalan raya.
Menurut Peraturan pemerintah No. 5 Pada tahun 2015, salah satu fungsi STNK adalah sebagai dokumen sah pengoperasian kendaraan.
Sedangkan masa berlaku STNK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan perpanjangan 5 tahun peredaran kartu STNK. kendaraan (STNK) Rp 500 ribu dan hukuman penjara maksimal 2 bulan.
Pengurusan perpanjangan memerlukan biaya tertentu. Nilai yang dibayarkan bisa berubah dari tahun sebelumnya, karena ada peluang tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) jika kendaraan perlu dipindahtangankan.
Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahun satu tahun masih sama seperti tahun lalu. Berikut detailnya: Cara memperpanjang masa berlaku STNK 2025
Cara perpanjangan STNK 5 tahun Mei 2024 bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Samsat.
Sebelum berangkat ke Samsat pastikan dokumen yang disiapkan sudah lengkap. Berikut langkah-langkah perpanjangan STNK:
– Kunjungi kantor Samsat terdekat dari rumah Anda dengan kendaraan yang akan diperpanjang STNK – Daftarkan kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan bermotor – Publikasikan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor – Isi formulir perpanjangan STNK – Kirim dokumen ke loket progresif – Bayar pajak kendaraan di loket – Tunggu STNK baru dan plat nomor diterbitkan di loket TNKB (Nomor Kendaraan Bermotor). Plat) – Kumpulkan STNK baru dan plat nomor kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku STNK
Biaya yang harus ditanggung untuk perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian RI.
– Biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu – Biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan roda 2 dan 3 : kurang lebih Rp. 100.000 – Biaya validasi pelat nomor kendaraan: Rp 50.000 / tahun – Biaya pemeriksaan fisik kendaraan: Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan – Biaya pelat nomor kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000 – Sumbangan dana wajib kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ): Rp 35.000
Di bawah ini kisaran biaya perpanjangan masa berlaku STNK, penggantian plat nomor hingga SWDKLLJ. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada ukuran mesin dan tahun pembuatan kendaraan.
(kaleng/mikrofon)