Jakarta, CNN Indonesia.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Terorisme (Kontras) mengecam penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) yang diduga dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai dugaan tindakan Aipda Robig yang juga anggota Satgas Narkoba Polrestabes Semarang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius.
“Polisi telah melakukan eksekusi di luar hukum atau pembunuhan di luar hukum,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11).
Dimas menilai Aipda Robig juga telah melanggar beberapa perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia.
Menurut mereka, beberapa norma yang dilanggar dalam kasus ini adalah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 (UU 12/2005), dan pasal 37 Kovenan Internasional. . tentang Hak Anak. (Konvensi Hak Anak).
Dimas menjelaskan, perjanjian internasional tentang hak-hak anak mengatur bahwa setiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak dapat diperlakukan dengan kejam atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian.
“Anggota polisi tidak boleh menjadi eksekutor negara dan seenaknya mencabut nyawa orang,” ujarnya.
“Karena melanggar hak hidup yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun,” lanjutnya.
Untuk itu, Dimas menyoroti KontraS mendesak Polri mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini dan menjatuhkan sanksi pidana kepada Aipda Robig.
“Menjatuhkan hukuman Pemberhentian dengan Hormat (PTDH) dan menjalankan proses hukum melalui penyidik dan penyidik sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Aipda Robig, tersangka penembak, telah ditangkap dan diadili baik atas pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana.
Keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jateng.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengirimkan tim untuk menyelidiki peristiwa penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang.
“Saya sudah perintahkan para agen untuk serius mengusut kasus ini,” kata Pigai melalui akun X @NataliusPigai2, dikutip Rabu (27/11).
Baru-baru ini, Polda Jateng menggali makam GRO.
Penggalian diterima oleh keluarga korban, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Semarang, Kamis (28/11), dikutip Antara.
(ibu/anak)