Jakarta, CNN Indonesia –
Gubernur Bengkulu Rohidin Mercia berjanji akan bekerja sama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin mengatakan, dirinya akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Saya pastikan kebijakan saya sebagai gubernur berjalan sesuai undang-undang dan saya akan menjaga kebijakan ini serta mendukung PKC, kata Rohidin di Gedung Merah Putih PKC, Senin (11). /25) dini hari.
Dalam upacara tersebut, Rohidin berharap seluruh warga Bengkulu tenang menjelang Pilkada 2024. Ia meminta warga Bengkulu tetap menggunakan hak pilihnya.
Kepada masyarakat Bengkulu harap tetap tenang, terus menerima, jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, tinggalkan saja kekacauan,” kata Rohidin.
“Pastikan pilkada sukses, gunakan hak pilih secara efektif,” lanjutnya.
Rohidin bersama Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan asisten Gubernur Evriansiah yang dipanggil Anca menjadi tersangka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menjelaskan Rohidin diduga menipu anak buahnya demi memenangkan Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin meminta beberapa pimpinan lembaga pendidikan berinvestasi hanya bercanda.
Salah satunya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Bengkulu berinisial SD, diminta membayar gaji pegawai tetap dan guru. Berdasarkan anggaran, gaji pegawai tetap dan guru sebesar Rp1 juta per orang.
“Adik SD kumpulkan Rp 2,9 miliar. Saudara RM juga meminta Saudara SD untuk membayar gaji pekerja tidak tetap dan guru tidak tetap di Kabupaten Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Biaya per orangnya Rp 1 juta,” kata Alex dalam jumpa pers.
Rohidin dan lainnya dijerat Pasal 12, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan KPK. (mab/tsa)