Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta Pusat menyatakan, operasi penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300.003. satu triliun
Termasuk dalam pertimbangan putusan ketiga terdakwa Suranto Wibowo, Amir Siabana, dan Rusbani, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
“Kegiatan penambangan liar PT Timah Tbk di wilayah IUP selama periode 2015-2022 menimbulkan kerugian negara sebesar 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata hakim saat membacakan putusan, Rabu. /12).
Hakim menilai ketiga terdakwa gagal mengontrol dan mengarahkan rencana kerja dan anggaran (RKAB) lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan anak perusahaannya, sehingga berujung pada praktik penambangan ilegal skala besar yang dilakukan pihak swasta.
Menimbang bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Amir Syahbana, Suranto Vibowo dan Bani alias Rusbani tidak dikendalikan dan diarahkan oleh RKAB, maka RKAB yang disetujui dan diterbitkan tersebut menggunakan lima smelter dan anak perusahaannya untuk melakukan kerjasama pertambangan atau pengerjaan logam. Smelter PTTima bersama dengan Moktar “. Riza Pahlavi Tabrani sebagai Direktur Utama Emil Ermindra Finance Alvin Albar PT sebagai Direktur. Dan sebagai Direktur Operasional Tima,” kata hakim.
Kelima smelter yang dimaksud adalah PT Refined Banka Tin, PT Stanindo Inri Percasa, PT Tinindo Internusa, PT Sarivuguna Binacentosa dan CV Venus Inri Percasa. Hakim menyatakan kerja sama tersebut menyebabkan PT Timah mengeluarkan biaya tidak wajar sebesar Rp5 triliun.
Program pengamanan aset cadangan bijih timah dan operasional pasokan bijih timah smelter perorangan maupun swasta seperti PT Refined Banga Tin, CV Venus Inti Percasa, PT Sariviguna, PT Stanindo, dan PT Tindo akan menyumbang 5 persen dari kiriman uang ke PT TIMA. . Dari tahun 2017 hingga 2018. Penambangan ilegal di IUP PT Timah Sedang direkayasa untuk menyelesaikan realisasi PT Timah berdasarkan RKAB. legalisasi dan pembelian bijih timah “Pembayaran berdasarkan tonase timah mengakibatkan adanya pengeluaran yang tidak perlu sebesar Rp5.153.498.451.086 bagi PT Timah,” kata hakim.
Amir Sayabana divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta, dan tiga bulan penjara. Ia pun mendapat sanksi tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar 325 juta.
Sedangkan Ruzbani divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan dua bulan penjara. Dia tidak dikenakan kompensasi.
Suranto Wibowo kemudian divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta, dan tiga bulan kurungan. Tidak ada uang sebagai imbalannya.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) Jo Ayat 1.
(Rin/Penyihir)