Jakarta CNN Indonesia —
Kejaksaan membuka penyidikan terhadap hakim Mahkamah Agung Swiss atas kasus korupsi pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung. Menghadapi bantahan Soesilo, penilaian Ronald Tannur tak ada niat jahat dalam membunuh Dini Sera Afriyanti.
“Ini adalah sebuah kekhawatiran. Dan tentunya akan kami informasikan kepada penyidik,” apakah penyidik menganggap informasi tersebut mendesak atau tidak. Saya kira kami akan menunggu,” kata Harlee dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/12).
Harli mengatakan, sudah lama MA mengumumkan Suesilo bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait kasus Ronald Tannur.
Namun, dalam jumpa pers saat itu, Harli mengatakan Bawas MA menyebut pertemuan Zarof dengan Mahkamah Agung Swiss tidak ada kaitannya dengan kasus Ronald Tannur.
Dia memastikan penyidik akan memeriksa kembali seluruh informasi itu nantinya. Untuk memperjelas kasus Tsarov Rigar dan rencana teman-temannya di Mahkamah Agung.
Dia mengatakan, waktu pemanggilan penyidik masih terbuka untuk mengetahui apakah perbedaan pendapat Suesilo di MA ada kaitannya dengan Zarof.
“Setiap hakim mempercayai pengadilan. Tapi tergantung urgensi kasus ZR, siapa yang terlibat harus diperiksa,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan ketua penyidik sebagai tersangka kasus konspirasi suap dan memberikan kepuasan atas penanganan putusan MA Ronald Tannur dan mantan Komisioner Pembinaan Diklat Kumdil MA dan pengacara Lisa Rahmat
Mereka dianggap terbukti melakukan konspirasi jahat. Dan keputusan Kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam kontraknya, Lisa berjanji akan membayar Zarof sebesar Rp 1 miliar.
Pada saat yang sama Suap senilai 5 miliar dolar diberikan kepada Lisa untuk Zarof kepada tiga hakim yang mengawasi kasus Ronald Tannur, namun uang tersebut tidak pernah dikirimkan. Tapi masih di rumah Zarov (tfq/tsa)