Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Penanaman Modal dan Usaha Hilir/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat menjalin kerja sama dengan 579 pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan usaha besar (UB) senilai Rp 3,9 triliun selama masa Kabinet Merah Putih.
Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, mengatakan perjanjian tersebut mencakup 158 perusahaan besar dan 389 usaha kecil, menengah, dan mikro dari seluruh Indonesia. Hal itu disampaikannya pada acara pembukaan Forum Mitra Investasi (FKI) di Jakarta, Kamis (12 Desember).
Lobsan mengatakan investasi yang masuk ke dalam negeri di bawah koordinasi Kementerian Investasi dan Pembangunan harus memberikan kontribusi terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia.
“Kami selalu menetapkan prioritas dan bekerja keras untuk menjadikan peran UMKM lebih besar, lebih operasional, dan lebih lengkap di masa depan, dan yang terpenting bagaimana meningkatkan produktivitas sumber daya manusia UMKM itu sendiri,” kata Rosan.
FKI sendiri merupakan acara tahunan pemerintah yang memberikan penghargaan kepada pelaku usaha besar dan UKM yang mendukung pelaksanaan program kemitraan yang didukung oleh Departemen Penanaman Modal dan Bisnis Lanjutan/BKPM.
Sebagai bagian dari program kemitraan, sebanyak 100 UMKM penyandang disabilitas menghadiri forum tersebut, yang menunjukkan dukungan negara terhadap peluang bisnis yang setara.
“Kami akan memberikan prioritas lebih besar kepada usaha kecil dan menengah penyandang disabilitas. Hal ini juga sudah kami komunikasikan kepada jajaran Kementerian Investasi untuk diberikan prioritas,” jelas Rossan.
Losang mengingatkan, usaha kecil, menengah, dan mikro merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, yang menyumbang sekitar 60,51% produk domestik bruto (PDB) dan 97% total angkatan kerja di industri tersebut.
“Kontribusi (UMKM) terhadap ekspor masih tergolong di bawah optimal, masih sebesar 16 persen, namun tentunya akan terus kita dorong agar pertumbuhan dan peran UMKM terus tumbuh,” ujarnya.
Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Investasi Nomor 1/Kepala BKPM Berdasarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemitraan Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. , Kementerian Investasi dan Penjualan Kembali /BKPM Menjamin terdorongnya kemitraan antara usaha besar dan badan usaha di daerah. Terdapat 2.546 usaha kecil, menengah dan mikro senilai Rp 15,9 triliun, dimana 725 merupakan usaha besar dan 1.505 merupakan usaha kecil, menengah dan mikro.
Sementara itu, Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Investasi atas inisiatif ini. Menurut dia, Kementerian Mikro, Kecil, dan Menengah akan segera merasakan manfaatnya, setidaknya pada dua hal.
“Pertama soal legalitas, salah satunya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Kedua soal kemitraan, karena kemitraan ini sangat penting bagi pengembangan dan peningkatan usaha kecil, menengah, dan mikro. jelas harus ada kemitraan dengan perusahaan besar. Bangun kemitraan,” kata Helvey.
Program Kemitraan Investasi mencerminkan komitmen Unit Penanaman Modal dan Usaha Lanjutan/BKPM dalam mencapai tujuan Asta Cita dan pembangunan berkelanjutan yaitu pertumbuhan yang adil dan komprehensif.
Rosang menegaskan, kerja sama dalam bentuk kemitraan antara usaha besar dengan usaha kecil, menengah, dan mikro seluruhnya berlandaskan prinsip saling membutuhkan, percaya, menguatkan, dan saling menguntungkan.
Kementerian Investasi dan Pembangunan Hilirisasi/BKPM akan terus mendorong upaya tersebut melalui sinergi kebijakan hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM untuk memasuki rantai pasok industri. Dengan cara ini, usaha kecil, menengah, dan mikro dapat berperan dalam hilirisasi investasi strategis. (rea/rir)