Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang perempuan berinisial D, pegawai toko roti di Cakung, Palasan, Jakarta Timur, beberapa kali mengeluarkan kesaksiannya usai dianiaya oleh George Sugama Halim (GSH), yang merupakan anak majikannya.
D mengatakan, usai penganiayaan pada Kamis (17/10), D langsung mendatangi Polsek Rawamangun untuk melaporkannya. Namun saat itu, menurut dia, pihak polda belum bisa menangani laporannya.
“Akhirnya dirujuk ke Cakung dan kami juga tidak mampu membiayainya,” kata D DPR dalam rapat Komisi III RI, Selasa (17/12).
Ketua Komisi III Habiburrokhman mempertanyakan mengapa Polda tidak bisa menangani laporan tersebut.
“Kenapa Rawamangun menolak? Apa alasannya? TKP?” tanya Habiburrokhman.
Karena D tak bisa mendatangi kedua polsek tersebut, ia diminta melapor ke Polres Jakarta Timur. Dia juga pergi ke kantor polisi dan mengajukan pengaduan.
“Jadi hari itu Kak, kamu bolak-balik ke tiga kantor polisi?” Habiburrokhman bertanya lagi. D membenarkan pertanyaan Habiburrokhman.
Setelah berhasil melapor ke Polres Jakarta Timur, D mengaku didampingi pengacara keluarga pelaku.
Awalnya D tidak mengetahui kalau pengacaranya berasal dari keluarga pelaku. Menurut D, pengacara tersebut mengaku dari LBH. Namun D tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan LBH.
“Saya kirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya tidak tahu kalau itu dari pelaku, dia mengaku dari LBH perwakilan Polda, akunya,” ujarnya.
“Awalnya saya tidak tahu, lalu saat rapat di kantor polisi dia memberi saya BAP dan kemudian mengatakan bahwa bos yang menyuruh saya,” imbuhnya.
Setelah mengetahuinya, D berganti pengacara. Namun D juga belum mendapat penjelasan atas pemaparannya dari pengacara baru tersebut.
“Akhirnya ibu saya ganti pengacaranya ke pengacara lain. Saat saya tanya bagaimana, dia selalu menjawab sedang diproses, sedang diproses,” kata D.
D menerangkan, orang tuanya terpaksa menjual sepeda motornya karena pengacara selalu meminta uang.
“Di sana, setiap mendapat informasi, dia selalu mendatangi saya dan meminta uang kepada ibunya dan menjual sepeda motornya,” kata D.
“Menjual sepeda motor?” tanya Habiburrokhman.
“Iya, motorku aku jual. Setelah motorku terjual, aku melihat sekeliling, tidak ada apa-apa, aku tidak bisa menghubungi lagi,” kata D.
George Sugama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (kamu/ya)