Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek di bagian EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada tahun 2022-2023.
Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus tersebut di atas dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK di Gedung Juang, Jakarta, Jumat 20/12). .
Juru bicara tersebut, yang merupakan pensiunan polisi negara bagian, mengatakan penyelidikan sedang berlangsung. Identitas tersangka akan terungkap bila pemeriksaan dirasa sudah cukup.
Pada 11 Desember 2024, lanjut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN.
Tindakan pelarangan perjalanan ke luar negeri itu dilakukan penyidik karena diperlukannya pihak yang berwenang di wilayah Indonesia sehubungan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku selama enam bulan. “, katanya.. katanya.
Tessa menyebut kerugian negara sedikitnya Rp80 miliar dalam kasus ini.
Sementara itu, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan terkait dugaan yang sedang diselidiki tersebut.
(kanan/sfr)