Jakarta, CNN Indonesia –
Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menangis saat membacakan nota pembelaan atau banding setiap kali berbicara tentang istrinya Sandra Dewi di Pengadilan Persepsi Korupsi ( Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/12). ).
Harvey mengatakan Sandra Dewi berperan sangat penting baginya selama proses hukum. Kepribadian Harvey yang kuat memotivasi dia untuk melewati semua cobaan.
“Saya baru memikirkan betapa besar dan pentingnya peran seorang istri, Yang Mulia. Apalagi istriku Sandra Dewi,” kata Harvey dengan suara gemetar.
Menurut Harvey, istrinya dimanfaatkan untuk tujuan pencitraan dan mengalami kerugian. Namun sikap Sandra Dewi saat menjawab membuat Harvey terkesan.
“Menjadi partai yang paling dieksploitasi citranya sekaligus paling dirugikan dalam hal ini, tidak pernah ragu, tidak pernah lelah, selalu tegas dan setia, bersinar dan memberi saya harapan dan kekuatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Harvey memanfaatkan kesempatan itu untuk menitipkan pesan untuk Sandra Dewi.
“Saat kita bahagia saat menikah, kita memiliki anak yang cantik dan sempurna, dan kamu ada untukku. Sekarang kita kesulitan lagi, jangan pernah mengeluh, jangan pernah mengeluh, jangan pernah menyalahkan keadaan. dukungan untuk keluarga kami. Tidak—Terima kasih, Sandra Dewi, kata Harvey.
“Sekarang kita tinggal menunggu senangnya. Masa, masih berat. Jaga anak-anak. Jangan lupa berdoa setiap hari agar ayah cepat menyelesaikan wajib militer,” sambungnya.
Harvey mengacu pada wajib militer. Sandra Dewi selalu menggunakan istilah rekrutmen ketika anak-anaknya menanyakan keberadaan Harvey. Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Harvey didakwa 12 tahun penjara dan denda 1 miliar lei, ditambah satu tahun penjara. Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar serta hukuman enam tahun penjara.
Menurut jaksa, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey dan beberapa pihak lainnya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan orang kaya gila Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp 420 miliar. Masing-masing Rp 210 miliar.
Sedangkan Helena didakwa delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, ditambah satu tahun penjara, ditambah ganti rugi 210 miliar rupiah, ditambah empat tahun penjara. (ryn/wis)