
Jakarta, CNN Indonesia —
Personel Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai total Rp39,225 miliar. Bukti-bukti tersebut diambil pada bulan Juni hingga September 2024.
Direktur AKBP Polres Lampung Selatan Yusriandi Yusrin mengatakan pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 kasus di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Yusriandi mengatakan, “Barang bukti yang keluar dari kasus Juni 2024 itu dimusnahkan oleh Polres Lampung Selatan. Barang bukti tersebut antara lain 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi total dari 11 kasus.” di Kalianda, Sabtu (23/11) mengutip Antara.
Barang bukti sabu dan ekstasi diperoleh dengan cara dilarutkan dalam air sadah hingga netral kemudian ditanam di tanah. “Selain itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan bahan bakar solar,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, terungkapnya berkas tersebut dan pemusnahan barang bukti merupakan bukti bahwa Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan negara.
Sekadar informasi, pembantaian ini disaksikan langsung oleh Kapolda Lampung Selatan, Dandim, Pemda, DPRD, Kajari, Ketua PN, Presiden BNNK dan Direktur Balai Rehabilitasi Daerah Lampung Selatan. Proses ini dilakukan secara transparan di gedung Mapolres Lampung Selatan.
(Antara/mikrofon)