Jakarta, CNN Indonesia —
Kapten Korps Polisi Jalan Nasional Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem tilang SIM yang disebut Laporan Lalu Lintas akan diperkenalkan tahun ini untuk menghukum pelanggar jalan raya. Sistem baru tersebut akan berbentuk sistem poin pelanggar jalan atau sistem poin kerugian.
Informasi ini nantinya akan menjadi informasi keselamatan tentang perilaku masyarakat dalam berkendara atau lalu lintas, yang parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, kata An, Kepala Satuan Lalu Lintas Polri, pekan lalu.
Aturan dendanya diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Mengenai penerbitan dan penandaan kartu SIM. Tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas, poin penalti diberikan sebesar 1, 3, 5 dan 10 poin.
Dengan sistem ini, pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memperoleh 12 poin per tahun. Satu poin akan dikurangi untuk pelanggaran ringan.
Selain itu, jika Anda melakukan kejahatan sedang, Anda akan dikurangi tiga poin. Sedangkan jika keadaannya serius akan dikurangi 5 poin; jika ada calon korban akan dikurangi 12 poin.
“Jika menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia akan dikurangi 12 poin. Jika menyebabkan tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” kata An.
Jika poin bonus habis masa berlakunya dalam waktu 1 tahun, maka kartu SIM pengemudi akan dicabut atau diblokir.
“Nanti kalau perpanjangan SIM, harus diulang lagi. Kalau kecelakaan tabrak lari, bisa dicabut, dan SIM bisa dicabut permanen,” kata An.
Skema poin tersebut dituangkan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami akan mencatat berapa banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada SIM dan berapa banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi,” jelasnya.
Selain itu, Polri juga akan memperkuat kontrol terhadap pengemudi melalui Electronic Traffic Control (ETLE).
(Tim/Mikrofon)