Surabaya, CNN Indonesia —
Wakil Kabupaten Jember Imam Hidayet mengutarakan pendapatnya atas ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka kasus korupsi pembelian baliho.
Saat dikonfirmasi, Imam mengatakan, “Saya belum menerima laporan lengkapnya, saya masih ingin laporan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Bagian Hukum Pak Alikare terkait pencalonannya [sebagai tersangka].” , Sabtu (2/11).
Imam menginformasikan, jika Hadi resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan segera melakukan pertemuan, sehingga pembahasan rencana dan program Pemda Jember ke depan akan terus berlanjut.
“Yang jelas kalau si fulan [Hadi ditetapkan sebagai tersangka], kita akan segera bahas bagaimana kelanjutannya. Kenapa sekarang ikut Jember dalam pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Anggaran Negara-Batas Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Jadi pasti perlu ada general manager, yang jelas sekda harus ada, imbuhnya.
Selain itu, jika nama Hadi resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai aturan, ia tidak dianggap memiliki anak buah. Dan ini sudah diatur dalam mekanismenya. Selain itu, agar tidak merusak pertemuan dan diskusi, pihaknya akan segera menggelar pertemuan.
“Setelah berita ini terkonfirmasi, saya akan mengambil langkah-langkah, biarpun [rapat pembahasan] diharapkan tidak terlalu lama, tapi masih dalam koridor untuk menyelesaikan pembahasan terkait hal lain di luar anggaran.” tapi juga program lainnya,” tutupnya.
Diketahui, Polsek Khuta Timur resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Khuta Timur Hadi Sasmito sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek baliho. Dengan perbuatan tersebut, negara merugi sebesar Rp1.715.460.002.
Hadi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Pasal 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kabid Humas Polda Ghouta Timur mengatakan: “Resiko pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 ratus juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” . , Komisaris Dirmanto.
(frd/DAL)