Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Ahli Madya Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (KMENQ) Kementerian Keuangan, kembali menegaskan insentif untuk mobil listrik (baterai listrik/BEV) dan mobil hybrid.
Rustam mengatakan pemerintah harus mengoreksi informasi yang beredar bahwa mobil listrik dan hybrid akan mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen melalui Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, kedua jenis kendaraan tersebut tergolong barang mewah dan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Untuk mobil listrik, pemerintah terus memberikan insentif berupa PPN ditahan negara atau PPN DTP 10 persen pada tahun ini.
“Untuk PPN kendaraan listrik tarif normalnya adalah 12% dari harga jual. DTP sebesar 10% dari harga jual, dan sisanya (ke konsumen) hanya 2% dari harga jual,” kata Rustam. CNNIndonesia pekan lalu.
Sedangkan insentif mobil hybrid berupa potongan PPN Barang Mewah Ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen (PPnBM DTP).
“PPnBM yang terutang sebesar 6% dari harga jual berasal dari tarif PPnBM sebesar 15% (maksimum) dikalikan dasar pengenaan pajak sebesar 40% dari harga jual. PPnBM yang terutang berdasarkan Pasal 26 PP74 2021 (6% x penjualan harga). Minus (ditanggung sektor publik) PPnBM DTP (DTP 3% dari harga jual dikurangi 3% dari PPNBM Nanti sisanya dipungut (dibayar) oleh PPnBM dan “produsen hanya butuh 3% dari harga jual,” kata Rustam.
Rustom melanjutkan dengan memberikan potongan PPN sebesar 100% hingga Juni 2025, kemudian diturunkan menjadi 50% pada paruh kedua tahun 2025. Seperti disampaikan Menteri Keuangan Shri Mulyani akhir tahun lalu, hal tersebut tidak berlaku untuk mobil listrik atau hybrid, hanya untuk pembelian rumah. .
Sesuai arahan menteri, sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers, PPN DTP 100% untuk properti saja, semester I 2025. Semester II, PPN DTP properti 50%, tambahnya.
Detail Insentif Kendaraan Berlistrik PPN DTP KBLBB 2025 atau Insentif Penyerahan Kendaraan Listrik (EV)
– 10% untuk penyediaan mobil listrik roda empat tertentu dan bus listrik tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%; Juga- 5% untuk penyediaan bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 20% hingga 40%
Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB kendaraan roda empat tertentu yang sudah selesai (completely built/CBU) dan penyediaan KBLBB kendaraan roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely breakdown/CKD). EV) Pajak Impor)
– Insentif pembebasan bea masuk EV CBU 0% sesuai program yang ada
(kaleng/mikrofon)