Jakarta, CNN Indonesia —
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, pada umumnya PPN dikenakan pada objek-objek berikut:
– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di lingkungan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
– Pemasukan BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
– Ekspor BKP dan/atau JKP dengan PKP
– Kegiatan pengembangan diri dilakukan bukan dalam mata kuliah bisnis atau kegiatan kerja yang dilakukan oleh perorangan atau organisasi. Misalnya PPN atas bangunan.
– Penyerahan harta oleh PKP berdasarkan peruntukan semula harta tersebut tidak untuk dijual, sepanjang PPN yang dibayarkan pada saat perolehan dapat dikreditkan.
Berdasarkan ketentuan di atas, beberapa contoh barang yang dikenakan PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, peralatan elektronik, barang otomotif, peralatan dan kosmetik.
Simulasi Harga Barang Dikenakan PPN 12 persen
Rumus penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. DPP adalah harga barang atau jasa yang diberikan penjual kepada konsumen.
Misalnya membeli handphone seharga Rp 5 juta maka PPN yang dibayarkan adalah Rp 600 ribu. Jumlah tersebut didapat dari Rp 5 juta dikalikan 12 persen.
Jadi, total harga yang harus dibayarkan kepada penjual adalah Rp 5,6 juta.
(tanggal lima belas/Agustus)