Banda Aceh, CNN Indonesia —
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Aceh, melarang warga merayakan malam tahun baru 2025 di daerah tersebut dengan alasan tidak sesuai adat setempat dan syariat Islam. Larangan tersebut juga meluas pada kegiatan Tahun Baru Islam seperti zikir atau tausiah.
Selain itu, tempat wisata tidak boleh mengiklankan perayaan malam tahun baru.
Wali Kota Sabang Andri Nourman mengatakan larangan tersebut sejalan dengan hasil imbauan bersama Forkopimda menjelang malam tahun baru.
“Warga diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan perayaan, baik terbuka maupun tertutup, saat Tahun Baru. Diantaranya adalah kembang api, petasan, tiupan terompet, konsumsi minuman beralkohol, pergaulan bebas, balap mobil dan segala bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam. ”, kata Andri, Rabu (25/12).
Tujuan dari imbauan bersama Forkopimda ini adalah untuk menjaga ketertiban dan menekankan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Sabang khususnya pada akhir tahun 2024.
Dalam seruan bersama tersebut, seluruh masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan bertema Islam pada malam tahun baru, seperti dzikir, yasinan, tausiyah atau kegiatan lain yang sejenis.
“Dalam Islam tidak dilarang merayakan tahun baru. Oleh karena itu, agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat, dilarang mengadakan kegiatan bertema Islam seperti dzikir, yasinan, tausiah dan sejenisnya pada malam tahun baru.”
Begitu pula dengan pedagang, pelaku bisnis perhotelan, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan mempromosikan kegiatan yang bertujuan menyambut Tahun Baru 2025 dengan barang dan atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur syariat Islam yang berlaku.
“Pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan memfasilitasi perayaan Tahun Baru,” ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya memerintahkan TNI-Polri, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah melakukan patroli menjelang malam tahun baru. Dia meminta sanksi jika kafe atau hotel ikut serta dalam perayaan malam tahun baru.
“Kami meningkatkan patroli agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Forkopimda Sabang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu menjaga semangat malam tahun baru.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan berkat Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah daerah Aceh untuk menerapkan hukum Islam dalam kebijakannya. Oleh karena itu, sering terdengar di Aceh bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan dihukum dengan hukuman cambuk. (dra/sur)