Denpasar, CNN Indonesia.
Sebanyak 311 narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (WBP) se-Bali dibebaskan pada Hari Raya Natal tersebut. Tujuh di antaranya segera dibebaskan.
“Pengampunan khusus Natal 2024 di wilayah Bali berjumlah 311,” kata Petugas Pemasyarakatan Departemen Bali I Putu Murdiana melalui keterangan tertulis, Selasa (24 Desember). .
Murdiana melaporkan, sebanyak 304 narapidana mendapat grasi umum I dan tujuh narapidana mendapat grasi umum II.
“Kami segera keluarkan RK atau ll – 7 orang itu,” ujarnya.
Murdiana menjelaskan, pemberian amnesti ini dikhususkan bagi warga Kristen yang ditangkap. Pemberian grasi ini berdasarkan keputusan Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan No. Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
“Selain memenuhi persyaratan dasar dan administratif dari usulan amnesti saat ini, usulan ini juga mencakup penilaian terhadap RRI dan kejahatan terkait modifikasi perilaku dan kepatuhan terhadap program pelatihan sesuai dengan alat tertentu,” ujarnya.
Pelepasan khusus Natal akan diberikan kepada setiap lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan pusat pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah Bali besok, Rabu (25 Desember).
Berikut jumlah narapidana yang mendapat pembebasan Natal:
1. Lapas Kerobokan : 1172 orang. Lapas Anti Narkoba Bangli : 953 orang. Lapas Wanita : 20 orang 4. Lapas Karangasem : 22 orang 5. Lapas Tabanan : 106 orang. Lapas Singaraja : 6 orang 7. LPKA Karangasem : 4 orang 8. Rutan Klungkung : 49 orang. Rutan Bangli : 2210 orang Rutan Gianyar : 911 orang. Pusat penahanan pemerintah: 2 orang (KDF/FR)