Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Indonesia (BI) menanggapi kejadian viral di mana pejabat bank sentral menolak warga yang ingin menukarkan uang logam.
Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, membantah ada pegawai BI yang menolak menukarkan uang logam. Berdasarkan pemeriksaan, dia mengatakan sebenarnya petugas sudah diberikan petunjuk tata cara penukaran uang logam tersebut.
Berdasarkan data dan pengalaman di lapangan, petugas BI tidak melarang penukaran dan tidak memesan atau membuang logam dimaksud. Pegawai tersebut memberikan penjelasan dan memandu tata cara penukaran di BI, jelas Marlison kepada fun-eastern.com. , Jumat (13/12).
Ditegaskannya, hingga saat ini uang logam rupee tersebut belum kehilangan keabsahannya sebagai alat pembayaran yang sah di dalam negeri dan berlaku sepanjang tidak ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan BI.
Intinya, Marlison menjamin BI tidak akan pernah menolak permintaan pertukaran masyarakat. Menurut dia, BI telah merencanakan penukaran uang melalui transaksi tunai keliling di kantor BI maupun di luar kantor BI di tempat umum.
“Untuk mendukung kelancaran transaksi pemerintah, BI berkomitmen untuk berkoordinasi dengan perbankan untuk menerbitkan uang rupiah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk pecahan yang dibutuhkan masyarakat,” kata Marlison.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU No.
Marlison menjelaskan tata cara penukaran koin rupee. Pertama, pemesanan penukaran koin dapat dilakukan di aplikasi PINTAR melalui Mobile Cash atau metode pemesanan lainnya yang diterbitkan oleh BI.
Informasi jadwal, lokasi dan cara pemesanan penukaran BI Mobile Cash dapat diperoleh melalui aplikasi PINTAR, atau menghubungi contact center BI di merdeka@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan BI terdekat, ujarnya. . .
(del/sfr)