Jakarta, CNN Indonesia —
Sholat berjamaah dilakukan minimal oleh dua orang, yaitu Imam dan Makam. Sholat berjamaah merupakan ibadah yang paling dianjurkan.
Namun apakah boleh salat berjamaah tanpa mahram? Pertama, penting untuk dipahami bahwa ada dua masalah dalam bidang ini.
Yang pertama adalah persoalan dua tipe orang yang tidak mencari kesendirian atau menyendiri dalam kesendirian. Kedua, mengenai hukum shalat berjamaah.
Dikutip dari website NU Online, berikut penjelasan jawaban boleh tidaknya salat berjamaah di luar Muharram, hukumnya gabung di luar Muharram.
Dalam ajaran Islam, laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram jelas tidak boleh dan dilarang, sebagaimana tercantum dalam hadits berikut:
Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya jangan sekali-kali menyetubuhi wanita yang tidak dirahasiakan, karena di antara mereka ada setan ketiga. (HR Ahmad).
Hadits ini menyatakan bahwa salah satu bentuk keimanan adalah bergabung dengan lawan jenis yang bukan mahram. Sebab, hal itu bisa berujung pada sesuatu yang diharamkan.
Abu Ishaq Shirazi dalam Kitab al-Muhadzab fi Faqheel Imami Sayafi mengatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat bersama wanita asing atau tidak menjadi mahramnya.
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, laki-laki dengan wanita yang belum menikah adalah sebagai berikut:
Terjemahan: Dan makruh bagi laki-laki shalat dengan perempuan asing, karena hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, bahwa laki-laki tidak boleh menyetubuhi perempuan, karena yang kedua adalah setan. (Lihat Abu Ishaq Asi Shirazi, Al-Muhadzab fi Faqhi Imami Siyafi, Beirut, Dar al-Fikr, Vol. I, hal. 98).
Menurut Muhyiddin Serif Nawawi, Syari’at adalah Makruh Tahrim. Sedangkan arti Makruh Tahreem adalah Haram itu sendiri.
Yaitu: (dalam pernyataan Abu Ishaq Shirazi di atas) yang dimaksud dengan makruh adalah makruh tahrim, yaitu ketika seorang laki-laki berduaan dengan perempuan asing atau dia bukan mahram. (Lihat Muhyiddin Siraf Nawawi, Al-Jamaja Sir al-Hadzab, Jeddah, Maktaba Al-Arshad, Vol. 4, hal. 173).
Hukum shalat berjamaah tidak bersifat rahasia
Lantas, bolehkah salat berjamaah dengan non mahram? Dibolehkan salat berjamaah dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Berkumpul kembali dengan orang yang bukan Muharram Alasannya adalah karena ada sesuatu di luar shalat, yaitu Birkhalut atau bertemu kembali dengan lawan jenis yang bukan Muharram.
Demikian penjelasan boleh tidaknya shalat berjamaah dengan dua orang di luar Muharram. Oleh karena itu hukum shalat berjamaah dua orang yang bukan Muharram adalah sah. Namun berkoordinasi dengan non mahram itu haram atau haram. (joh/joh)