Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Daerah (Pemprov) Jawa Tengah dan Bali memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Di kedua negara tersebut, diterapkan kebijakan lokal untuk mengurangi beban masyarakat dengan menerapkan Opson PKB dan BBNKB yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali Wayan Budiasa mengatakan kebijakan penurunan pajak di Bali pada tahun 2010 lalu. Tahun 2024 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 tentang keringanan dan/atau pengurangan pajak pokok mobil dan bea balik nama kepemilikan mobil ditangguhkan. .
Diskon ini menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap penerapan opsi perpajakan yang akan dimulai pada tahun 2025, dikutip Antara, Minggu (5/1).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Bali No. 30 Tahun 2024, pengurangan pajak dilakukan pada P.K.B.
Setelah itu Pemprov Bali akan menurunkan kendaraan menjadi 200 cc sebesar 12,15%, dan PKB dasar ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan. Pemerintah negara bagian dan lokal di 39. 76 persen.
Saat ini BBNKB mendapat diskon 24 persen untuk pembayaran di muka.
Pemprov Bali disebut-sebut akan menentukan besaran insentif atau diskon tersebut dengan mempertimbangkan besaran pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, penerapan OPSE tidak akan menambah besaran PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu, kata Budiyasa.
Saat ini diskon yang masuk di Jateng seperti PKB dan BBNKB. Dalam postingan di akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
Diskon pajak kendaraan ini berlaku di Jawa Tengah mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
(Mike/Lum)