Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan produk otomotif yang terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dalam sambutannya, kelompoknya tidak menentang undang-undang PPN sebesar 12 persen untuk mobil, karena industri mobil sudah terbiasa menghadapi undang-undang ini setiap tahunnya.
Jongkie menjelaskan, industri otomotif Tanah Air terus tumbuh subur di koridornya karena banyak kenaikan Pajak seperti ini tidak perlu dikhawatirkan.
Sejak awal sudah ada kenaikan PPN, dari 10 persen, lalu 11 persen, lalu 12 persen, kata Jongkye Sugiarto, Senin (6/1) kata Antara.
Sejalan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan industri otomotif, pemerintah memberikan insentif Pemerintah akan terus memberikan insentif kendaraan listrik berupa PPN dari pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen pada tahun 2025.
“Untuk PPN kendaraan listrik tarif standarnya adalah 12% dari harga beli. DTP 10% dari harga beli, lain-lain yang harus dibayar (pelanggan) hanya 2% dari harga beli,” kata Rustam, Associate . Khususnya. Penelitian kebijakan pada Badan Kebijakan Kementerian Keuangan (KEMENKEU).
Selain itu, insentif kendaraan hybrid berupa pengurangan pajak penjualan atas barang mewah yang dikelola pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
“Pembayaran PPnBM sebesar 6% dari harga pembelian berasal dari tarif PPnBM sebesar 15% (lebih tinggi) dikalikan dasar pengenaan pajak sebesar 40% dari harga pembelian. Pengurangan (ditanggung pemerintah) PPnBM DTP (3% dari harga pembelian setelah dikurangi PPnBM DTP 3%, sisa PPnBM harus dipungut (dibayar).
Detail dorongan kendaraan listrik 2025
Memberikan PPN DTP KBLBB atau kendaraan listrik (EV).
– 10% untuk penyediaan sebagian kendaraan listrik roda empat dan sebagian bus kendaraan listrik dengan nilai TKDN minimal 40%; dan – 5% untuk penyediaan beberapa bus EV dengan biaya TKDN minimal 20% dan kurang dari 40%.
Penawaran PPnBM DTP KBLBB atau kendaraan listrik (EV).
– Memberikan insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda lengkap tertentu (completely built/CBU) dan penyediaan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (knockdown/CCD).
Pembebasan bea masuk kendaraan listrik (EV).
– Memberikan insentif pembebasan Bea Masuk CBU EV sebesar 0%, sesuai program yang ada.
Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
Dengan kebijakan tersebut, Gaikindo mengapresiasi upaya pemerintah yang memastikan industri otomotif tetap berjalan lancar.
Keluarnya kebijakan agresif pemerintah terhadap kendaraan hybrid merupakan kabar baik yang diharapkan dapat memulihkan dan merevitalisasi industri kendaraan bermotor Indonesia, kata CEO Gaikindo, Yohanes I minta maaf.
Insentif yang diberikan pemerintah sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus menggalakkan perpaduan kendaraan rendah emisi dan hemat bahan bakar atau low carbon vehicle (LCEV) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan bergerak maju Karbon. . Netralitas pada tahun 2060.
Gaikindo mengumumkan kombinasi penjualan BEV dan HEV pada Januari hingga November 2024 mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.
(Saya / Mikrofon)