Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Masyarakat Saifullah Yusuf alias Gus Ipul telah memilih Presiden ke-2 RI Soeharto dalam perayaan Hari Pahlawan 2024.
Ya mungkin nanti, belum, kata Gus Ipul, Minggu (10/11) di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Gus Ipul melanjutkan, Kemensos mengajukan 16 nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional. Dewan Kepangkatan, Jasa, dan Kehormatan kemudian akan mengadakan seleksi dan memilih enam nama.
Gus Ipul mengatakan, nama Presiden Prabowo akan diumumkan sekembalinya ke Indonesia setelah kunjungan luar negeri selama 16 hari. “Iya tentu kita harus menunggu presidennya,” ujarnya.
Saat itu, Gus Ipul meyakinkan pemerintah akan memberikan perhatian lebih terhadap para veteran, termasuk keluarganya. Menurut dia, perhatian tersebut berupa dukungan dan rasa terima kasih.
“Ke depan kita akan lebih memperhatikannya,” kata Gus Ipul.
Sekjen PBNU mengatakan, pada Hari Pahlawan tahun ini, pemerintah menetapkan tema besar, “Hormatilah pahlawanmu, cintai tanah airmu”. Selain di TMP Kalibata, perayaan Hari Pahlawan juga digelar di berbagai daerah.
Menurutnya, Presiden Prabowo berharap dengan merayakan Hari Pahlawan, masyarakat Indonesia dapat meneladani apa yang telah diberikan oleh para pahlawan dan pendiri Indonesia.
“Dimulai dengan sabar, sabar dalam belajar, sabar dalam berintegrasi. Kedua, utamakan kepentingan bersama, utamakan kepentingan pribadi dan golongan.”
Kontroversi pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto bermula dari keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang secara resmi mencabut gelar Soeharto, presiden kedua Republik Indonesia, dari Resolusi 11 MPR (TAP). 1998. Tentang Amanat Bisnis Bersih Tanpa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
MPR yang saat itu dipimpin Bambang Sosatyo alias Bamsoet menjelaskan, keputusan MPR menghapus nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 merupakan tindak lanjut surat Golongan Karya Golkar tertanggal 18 September 2024. keputusan itu diambil dalam rapat gabungan MPR yang diadakan pada 23 September.
Menurut Bamsoet, TAP MPR masih mengikat secara hukum. Namun dalam pasal ini, kasus terhadap Soeharto sudah selesai karena yang terlibat sudah meninggal.
Pada sidang akhir MPR 2019-2024 juga disahkan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 mengumumkan keputusannya untuk mencabutnya. Pendapat TAP MPRS menyebut Presiden Sukarno melindungi partai Komunis Indonesia (PKI). Jadi, poin tersebut sudah tidak terbukti lagi.
Kemudian, pada tahun 2001, terjadi TAP lagi terkait pemakzulan Presiden Gus Durr. TAP II MPR MPR Tahun 2001 menyatakan bahwa Gus Durr tidak hadir dan menolak melaporkan tanggung jawab pada rapat istimewa MPR saat itu. melanggar kebijakan negara dan tidak lagi aktif. (khr/viv)