Jakarta, CNN Indonesia –
Jaksa Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Letjen Kwak Jong Keun, komandan Komando Perang Khusus Baret Hitam militer, karena melanggar darurat militer pada 3 Desember.
Korea Times melaporkan bahwa Kwak, yang mengirimkan satuan tugas khusus ke Majelis Nasional selama darurat militer, dituduh menghasut kerusuhan untuk menggulingkan Konstitusi.
Dia dituduh berkolusi dengan Presiden Yoon Suk Yeol, mantan menteri oposisi Kim Yong Hyun dan lainnya.
Jaksa telah meminta pengadilan militer untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kwak atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka masih menyelidiki darurat militer.
Jaksa meminta jaminan, dengan alasan keseriusan dakwaan dan kekhawatiran bahwa Kwak mungkin mencoba melarikan diri atau merusak bukti.
Kwak, yang dipecat awal bulan ini, mengatakan Presiden Yoon memerintahkan pendobrakan pintu selama sidang untuk “mengencangkan” anggota parlemen ke dalam Majelis Nasional.
Dia juga mengakui mantan menteri oposisi Kim pada 1 Desember. memerintahkan penyegelan enam kursi, termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional dan markas besar partai oposisi utama, Partai Demokrat Korea.
Meskipun dia mengaku tidak mematuhi perintah tersebut, jaksa yakin dia memainkan peran penting dalam dugaan komplotan tersebut. Dia kini sedang diselidiki oleh pengacara.
Keputusan pengadilan militer yang mengeluarkan surat perintah penangkapan diumumkan sore ini (16-12) waktu setempat.
Pengadilan militer juga akan mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Letjen Lee Jin Woo dari Komando Pertahanan Ibu Kota.
Lee dituduh mengirimkan sekitar 200 tentara untuk menutup Majelis Nasional setelah darurat militer diberlakukan.
Sementara itu, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan pada Sabtu (14-12). Ia kini telah dicopot dari jabatannya dan status pemakzulan Yoon akan ditinjau secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi.
(DNA/DNA)