Jakarta, CNN Indonesia —
Pemindahan narapidana asing, termasuk Mary Jane Veloso, narapidana Bali Nine asal Australia, dan satu lagi narapidana asal Perancis, dinilai inkonstitusional.
Albert Aris, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengatakan: “Dalam literatur hukum pidana internasional diajarkan bahwa meskipun tidak ada perjanjian internasional, dua negara dapat mencapai kesepakatan untuk menegakkan hukuman (hukuman) pidana bagi narapidana asing. berdasarkan hubungan baik yang saling sahih.” adalah (sebaliknya).
Oleh karena itu, perjanjian pengalihan pelaksanaan pidana (hukuman) terhadap narapidana (pemindahan narapidana atau narapidana asing) tidak boleh berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR, seperti Pasal 11. UUD 1945,” kata Albert dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Ia juga merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Reformasi yang menyatakan: “Dalam beberapa hal, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan kesepakatan.”
“Dengan tidak adanya undang-undang tentang pemindahan narapidana di Indonesia, maka tindakan dan niat baik Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini, dan sebagai kepala negara dan kepala negara, sama sekali tidak melanggar asas undang-undang, yang harus mencakup larangan tegas terhadap pemindahan tahanan ke negara lain dan juga kebiasaan yang diakui secara internasional.
Albert Aris menegaskan, yang perlu diketahui masyarakat, pemerintah Indonesia menjamin nihil toleransi terhadap kejahatan narkoba dan tidak memberikan pengampunan apa pun, misalnya dalam bentuk keringanan hukuman seperti pengampunan presiden terhadap Mary Jane.
Artinya, pemerintah Filipina tentunya akan menghormati keputusan pengadilan Indonesia sesuai dengan asas kriminalitas ganda, jelas Albert Aris.
Ia menambahkan: “Yang lebih penting adalah memastikan bagaimana pengalihan hukuman pidana (vonis) terhadap narapidana asing dapat memperkuat posisi internasional Indonesia dalam mendukung warga negara yang menghadapi permasalahan serupa di luar negeri.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Reformasi (Kemenko Komham Imipas) Yusril Iheza Mahendra menegaskan, pemindahan narapidana atau pemindahan narapidana harus memenuhi persyaratan tertentu, karena negara asal tetap mengakui pengadilan. . Keputusan di Indonesia
Namun, karena Filipina tidak mengatur hukuman mati, maka ada kemungkinan hukuman Mary Jane akan diringankan. Yusril mengaku mendapat informasi pemerintah Filipina akan mengubah hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia menghormati keputusan tersebut.
Kami juga mendengar Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi penjara seumur hidup, kata Yusril, Rabu (11/12). (Rin/Tessa)