Surabaya, CNN Indonesia —
Pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur kembali ditutup setelah dibuka terbatas beberapa hari lalu.
Penutupan pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa ini berlangsung mulai 2 hingga 16 Januari 2025.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk menutup sementara jalur pendakian Semeru mengingat kondisi cuaca ekstrem yang mungkin terjadi pada awal tahun 2025.
Berdasarkan pertimbangan kondisi cuaca ekstrem pada awal tahun 2025, Balai TNBTS menutup sementara jalur pendakian Semeru mulai tanggal 2 hingga 16 Januari 2025, kata Kepala Balai TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangannya, Senin (30/12). ).
Rudijanta menjelaskan, langkah penutupan kembali jalur pendakian Gunung Semeru ini diambil setelah melakukan peninjauan lapangan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung, ujarnya.
Kegiatan outing terakhir pendakian Gunung Semeru, kata dia, dilakukan pada 31 Desember 2024. Sementara, trip pulang terakhir dilakukan pada 1 Januari 2025.
Rudi pun berharap seluruh masyarakat memahami alasan di balik tindakannya untuk tidak melakukan pendakian ilegal.
“Kami menghimbau kepada seluruh calon pengunjung untuk mematuhi pengumuman ini dan tidak melakukan aktivitas pendakian ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur kembali dibuka pada akhir tahun 2024. Akses menuju Semeru sempat ditutup total sejak Juli 2021 atau sekitar tiga tahun lalu.
Kepala Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan pendakian Semeru dibuka setelah peninjauan langsung Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada 23 Desember 2024.
Berdasarkan hasil koordinasi, batas maksimal pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo. Kuota pendaki yang bisa berkunjung juga dibatasi.
Kini pendakian Gunung Semeru kembali ditutup mulai 2 Januari hingga 16 Januari 2025. Hal itu juga diumumkan secara resmi oleh Balai TNBTS melalui surat pengumuman bernomor: PG.12/T.8/TU/KSA 5.1/B/12/2024 .
(frd/laki-laki)