Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan Menteri Pertanian Sahar Yasin Lampu (SYL) yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Farli Bahori.
Saat ini perkaranya sedang dalam tahap pengisian berkas perkara di Kejaksaan DKI Jakarta, kata Kepala Hubungan Polda Metro Jaya Kompol Ude Ari Siam Andradi.
“Penyidik melaksanakan arahan P19 dan berkat kerja sama dengan JPU di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perkembangan penyidikan sangat baik dan tidak ada kendala atau kendala”. , Sabtu (23/11).
Uday mengatakan, Polda terus bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Metro Jakarta dan terus melengkapi berkas perkara.
Dia meyakinkan Polda Metro Gia akan selalu berperan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Uday berjanji proses penanganan kasus tersebut akan transparan dan adil.
“Singkirkan semua rintangan,” katanya.
Furley ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dalam kasus pemakzulan terhadap mantan Menteri Pertanian Sahral Yasin Lampu.
Dalam kasus ini, Farley didakwa melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor ditambah dengan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dia dicurigai selama hampir satu tahun. Namun pemeriksaan Subdit Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak berhasil.
Penyidik ditangkap dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta dan dua kali mengembalikannya karena dianggap belum lengkap.
Februari lalu, Furley dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pengisian berkas perkara sesuai instruksi direktur. Namun, dua kali dia tidak datang.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Selatan karena tak menyelesaikan kasus tersebut.
Perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan No. 116/Pid.Pra/2024/PN JKT telah SEL. (mnf/tidak)