Jakarta, CNN Indonesia —
Insiden penembakan polisi terhadap siswa SMK terjadi di Semarang pada Senin (25/11).
Kapolres Semarang Irwan Anwar mengatakan, anggotanya, Bripka R, melepaskan tembakan hingga menewaskan seorang siswi SMKN 4 Semarang bertulis GRO (16) saat hendak mengakhiri perkelahian.
Selain GRO tewas, dua rekannya mengalami luka-luka.
Irwan menjelaskan, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (25/11), Bripka R sedang melewati kawasan Semarang Barat. Saat itu, Bripka R melihat perkelahian antara geng Tanggul Pojok dengan geng Seroja. Dikatakan bahwa polisi ingin mengakhiri perang.
“Saya mendapat informasi sekitar pukul 01.00. Sepulang kerja, saya melakukan penyelidikan di kantor. Saya pulang melewati kantor Perumahan Paramount. Polisi mau turun tangan,” kata Irwan berdasarkan keterangan tertulis yang diterimanya, Selasa (26). /) 11).
Namun saat hendak mengakhirinya, lanjut Irwan, para anggota yang bertugas di Satres Narkoba justru diserang oleh beberapa lawannya yang membawa senjata tajam. Hal inilah yang menyebabkan anggotanya melepaskan tembakan.
Pistolnya mengenai pinggul GRO, menewaskan siswa tersebut.
Melihat geng-geng tersebut sedang tawuran. Emosi para anggota, tawuran antar geng tersebut menjadi soal pimpinan, kemudian Bripka R mencoba turun tangan. Namun yang terjadi adalah mesin yang berisi tiga anggota geng tersebut ingin memukul Bripka R dengan a senjata tajam, merasa terancam, Bripka R berusaha melumpuhkannya namun dipukul di bagian pinggul. Anggota geng GRO kemudian meninggal, kata Irwan.
Sementara itu, SMKN 4 Semarang menegaskan, korban GRO atau Gamma Rizkynata Oktafandy merupakan siswa terpilih dan tidak memiliki riwayat terlibat tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kemahasiswaan SMKN 4 Semarang Agus Riswantini mengatakan, Gamma dan dua siswa luka lainnya merupakan anggota Paskibra.
Namun ia belum bisa hadir secara utuh karena kejadiannya di luar sekolah.
Kebetulan mereka anak-anak terpilih, karena kebetulan lebih banyak terlibat dalam paskibra, itu pilihan. Ketiga anak ini belum pernah (tercatat ikut) perang, kata Agus, dilansir detikJateng, Selasa (26/1). 11). Bagaimana aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri?
Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 47 ayat (1) Perkap menyebutkan senjata api hanya dapat digunakan untuk melindungi nyawa manusia.
Bagian berikut menjelaskan keadaan khusus yang mengizinkan penggunaan senjata api oleh polisi, termasuk, dalam keadaan darurat, pembelaan diri dalam bahaya kematian atau cedera serius, pembelaan diri orang lain dari ancaman kematian atau cedera serius, dan tindakan serius atau nyawa. -pencegahan yang mengancam.
Kemudian, ketika menangkap, mengekang atau mengekang seseorang yang melakukan atau akan melakukan tindakan serius yang mengancam jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa di mana tindakan sederhana saja tidak cukup.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa seluruh aparat Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus mengikuti prosedur penggunaan senjata api.
Proses ini melibatkan petugas yang memahami prinsip-prinsip penegakan hukum yaitu legalitas, kebutuhan dan kesetaraan.
Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan jelas yang menyatakan bahwa mereka bukan petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas.
Kemudian memberikan peringatan yang jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, mengangkat tangan atau meletakkan senjatanya dan memberikan waktu yang cukup untuk mengindahkan peringatan tersebut.
Namun, dalam situasi darurat dimana penundaan diperkirakan akan menyebabkan kematian atau cedera serius pada polisi atau orang lain di sekitar, peringatan tidak boleh diberikan seperti di atas.
Apabila ada orang yang keberatan atau dirugikan dengan penggunaan senjata api, petugas wajib memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan, dan akibat dari tindakan yang dilakukan.
Setelah itu, pekerja yang berwenang wajib memberikan penjelasan kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, langkah-langkah melakukan penyidikan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (kamu/mereka)