Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pihak bereaksi terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan kepada para koruptor asalkan mereka mengembalikan uang curian tersebut.
Prabowo mengaku ingin memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat jika bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Menko Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Usril Ihza Mahendra membela usulan Prabowo. Ia mengatakan, pidato tersebut tidak melanggar hukum.
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Prasad Nugraha menilai wacana tersebut berbahaya. Dia menyinggung kemungkinan terjadinya korupsi pada banyak pejabat atau PNS.
Berikut poin-poin penting terkait kontroversi pernyataan Prabowo yang mengampuni koruptor
Usril mengklaim wacana pengampunan yang dilontarkan Prabowo kepada koruptor yang mengembalikan uang curian merupakan bagian dari pengampunan tersebut. Dia mengatakan, Prabowo punya kewenangan untuk mengampuni dan menghapus segala tindak pidana, termasuk korupsi.
“Presiden mempunyai banyak kewenangan terkait apa yang disampaikannya di Mesir untuk menangani kasus korupsi, yaitu kewenangan mengampuni dan membatalkan segala tindak pidana dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” kata Usril dalam siaran pers, Kamis. 19/12).
Yusril menjelaskan, pemerintah sedang membahas beberapa syarat amnesti bagi mereka yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
“Persoalan yang dikoordinasikan antara lain perhitungan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan negara kepada mereka yang kedapatan menjadi tersangka atau koruptor, termasuk teknis mekanisme penegakan amnesti dan pemberantasan. Ini perlu koordinasi yang serius,” ujarnya. Usril mengatakan, gugatan tersebut tidak melanggar hukum
Usril menegaskan, wacana Prabowo yang memberikan pengampunan kepada oknum koruptor yang mengembalikan uang curian ke negara tidak melanggar hukum. Diakuinya, Undang-undang Tipikor menyebutkan pemberian ganti rugi kepada negara tidak menghilangkan sifat pidana dari perbuatan korupsi.
Namun dia mengatakan, ketentuan grasi presiden diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.
“Ada yang bilang itu melanggar hukum. Tapi saya katakan ini, Anda harus membaca undang-undang lainnya. Undang-undang yang lain sumbernya lebih tinggi dari UUD 1945, yaitu presiden memberikan amnesti, grasi, pencopotan, dan rehabilitasi,” ujarnya kepada Jurnalis, Jumat (20/12).
“Presiden memberikan pengampunan untuk meminta peninjauan Mahkamah Agung.” Jika presiden memberikan grasi dan grasi, ia meminta pertimbangan DPR. Pengampunan, pengampunan, dan pengampunan bisa diberikan untuk tindak pidana apa pun,” lanjutnya.
Koruptor menerima ribuan amnesti
Usril mengatakan, hanya ada beberapa ribu narapidana kasus korupsi yang akan diberi amnesti oleh Prabowo. Dia mengklaim sebagian besar yang mendapat amnesti adalah penjahat narkoba.
Namun Usril tidak merinci jumlah kelompok narapidana yang akan mendapat amnesti.
“Kebanyakan dari mereka adalah pengguna narkoba. Ngomong-ngomong, mungkin Pak Suprathman (Menteri Kehakiman) lebih tahu. Tapi yang koruptornya tidak banyak, hanya berapa ribu, sebagian besar adalah pengguna narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12). Mantan penyidik KPK mengecam Prabovo
Praswad menilai wacana Prabowo yang memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang curian berbahaya jika diterapkan. Ia menyinggung potensi munculnya rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang dapat menggagalkan upaya penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.
Prasad meyakini akan banyak pejabat atau penyelenggara pemerintahan yang terlibat korupsi.
“Kalau misalnya tindak pidana korupsi (uang korupsi) bisa ditindak dengan restorative justice, maka masyarakat akan memohon ‘saya lakukan dulu, nanti kalau ketahuan saya kembalikan’. Membayangkan. Misalnya, ada yang akan memanjakan dengan catatan “Kalau ketahuan serahkan, kalau tidak alhamdulillah” yang diterima melalui telepon, Jumat (20/12). kata Prasavad.
“Tapi garis merahnya semua aman, tidak ada yang masuk penjara. Bisa dibayangkan apa jadinya NKRI kalau seperti itu,” imbuhnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budianto mengatakan, lembaga antirasuah akan menunggu mekanisme detail terkait pidato Prabowo tentang pengampunan bagi koruptor pengembalian uang negara sebelum mengambil tindakan.
“Konteksnya mungkin nanti akan dijelaskan oleh asistennya. Seperti apa? Karena dengan demikian penjelasan mereka adalah “nanti mekanismenya akan disesuaikan”. Nah mekanismenya diatur apa, saya yakin nanti akan lebih detail lagi,” kata Setyo dalam jumpa pers. Tayang perdana pada Jumat (20/12) di Gedung KPK Juang, Jakarta.
Setjo tetap meyakini Prabowo berkomitmen memberantas korupsi seperti yang selalu ia sampaikan dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, pihaknya menunggu ide sempurna yang dipaparkan ke publik beberapa waktu lalu dan siap dikomunikasikan.
“Saya yakin presiden bersikap sangat tegas sejak dia dilantik. Setelah itu di banyak program dia selalu berbicara tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.
(mab/DAL)