Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Legislatif DPR (Baleg) Pada Rabu (4/12) membatalkan rapat audiensi dengan PPATK terkait RUU Penyitaan Harta Benda.
Rapat yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, namun dibatalkan sesaat sebelum rapat karena PPATK ingin memajukan topik pemaparan terlebih dahulu.
“Kami baru saja menerima secara lisan informasi-informasi yang diperlukan untuk menyempurnakan pemaparan PPATK pada rapat paripurna ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurun dalam rapat tersebut.
Menurut Martini, PPATK akan mengadakan pertemuan lagi hingga siap menyampaikan maksudnya. Karena DPR akan menjalani rapat pada pekan depan, maka belum bisa dipastikan kapan rapat selanjutnya akan digelar.
Oleh karena itu, dari rapat presiden kami memutuskan untuk menunda rapat ini setelah PPATK siap menyampaikannya ke dewan legislatif, kata politikus NasDem itu.
Wakil Ketua Baleg, PDIP; Sturman Panjaitan memastikan pertemuan tersebut akan ditunda. Menurut dia, PPATK ingin memastikan kelengkapan terkait rancangan undang-undang penyitaan harta bendanya.
Namun Sturman mengaku tak tahu menahu soal isi RUU tersebut. Namun, dia berharap RUU tersebut nantinya bisa masuk dalam Prolegnas 2026.
“Saya tidak terlalu paham topik ini, yang jelas mereka butuh waktu,” kata Sturman.
“Ini persoalan yang sangat sensitif, jadi butuh waktu. “Jangan sampai kita memberikan pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin kita sampaikan dibandingkan dengan persepsi penonton,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi dari PPATK terkait pembatalan sidang tersebut. fun-eastern.com menghubungi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana namun tidak mendapat tanggapan.
(thr/anak)