Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Senin, 18 November 2024 untuk membacakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024, kata Humas PN Jakarta Selatan Juyamto melalui keterangan video, Selasa (5/11).
Juyamto mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk mengadili dan mengadili permohonan pendahuluan tersebut.
Tom Lembong melalui pengacaranya Ari Yusuf Amir mengajukan permohonan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Tom Lembong mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung.
“Kami menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum terkait,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apalagi, belum ada hasil audit yang mengungkap kerugian negara secara nyata akibat perbuatan klien kami, imbuhnya.
Ari menjelaskan, permohonan penahanan tersebut diajukan untuk mencari keabsahan penahanan Tom Lembon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Menurut dia, Tom Lembong tidak diberi kesempatan menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.
Ari mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait yang menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum.
Ia menambahkan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti prima facie yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kelompok penasehat hukum menilai putusan tersangka kurang sah secara hukum karena alat bukti yang digunakan penuntut tidak memenuhi syarat khusus,” ujarnya.
Ari meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam permohonannya mendengarkan dan mendengarkan permohonan untuk menyatakan tidak sahnya putusan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
“Kami juga menuntut klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.
Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) bersama CS dituntut Jaksa Agung Jampidsus dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan masyarakat sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS mendapat sanksi larangan bermain selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) usai sidang.
Jaksa memastikan kasus tersebut akan diusut tuntas dan kemungkinan penangkapan tersangka baru akan terbuka.
(remaja/anak-anak)