
Jakarta, CNN Indonesia —
Read More : Spesifikasi SUV Listrik Baru Vinfast VF 6, Harga Tak Sampai Rp400 Juta
Sistem tilang berbasis poin yang tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterapkan Korlantas Polri pada tahun ini. Pada sistem ini, SIM bisa dilepas jika sudah mencapai maksimal 12 digit.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Sukanan, cara penerapannya, pemilik SIM akan mendapat pengurangan angka atau sistem poin prestasi jika melanggar hukum.
Pemegang SIM mendapatkan 12 poin per tahun. Poin tiket dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, atau 12 poin tergantung pelanggarannya.
Jika pelanggarannya ringan, hukumannya dikurangi 1 poin, sedang tiga poin, berat lima poin, dan hukuman mati 12 poin.
“Jika terlibat kecelakaan dan menewaskan korban, akan dikurangi 12 poin. Jika tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” kata Aan.
Jika 12 poin dihilangkan dalam setahun karena berbagai pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM, maka bisa diblokir.
Read More : Pramono-Rano Umumkan 14 Nama Tim Transisi, Ketua Ima Mahdiah
“Beberapa saat setelah diperbarui, harus diulang lagi. Kalau kena bisa dibawa kabur, dan SIMnya juga bisa dicabut,” kata Aan.
Termasuk dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SIM ini akan memberikan catatan berapa kali melakukan pelanggaran, berapa kali kecelakaan,” ujarnya. (buruk/buruk)