Jakarta CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Jafri Jamsoddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024. Prabowo langsung menunjuk Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Negara di Istana Kerajaan Jakarta, Senin (16/12).
Prabowo juga menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. Donnie juga melakukan debutnya hari ini.
Menurut Sjafrie, lembaga tersebut diatur dalam UU Pertahanan.
Merujuk pada undang-undang yang dimaksud, dijelaskan bahwa dalam penyusunan kebijakan umum pertahanan negara Presiden mendapat bantuan dari Dewan Pertahanan Negara.
Dewan Pertahanan Negara berperan sebagai penasehat Presiden untuk menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan seluruh unsur pertahanan negara.
Melaksanakan tugas Fungsi Dewan Pertahanan Negara meliputi pengkajian, evaluasi, dan penetapan kebijakan pertahanan negara secara terpadu. untuk instansi pemerintah Lembaga pemerintah nondepartemen dan masyarakat bersama TNI dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. untuk mendukung operasi pertahanan negara
Kemudian mengkaji, mengevaluasi, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan unsur pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
Selain itu, Dewan Pertahanan Nasional bertanggung jawab mengkaji dan mengevaluasi risiko kebijakan yang akan dilaksanakan.
UU Pertahanan Negara juga menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Negara dipimpin oleh Presiden, yang anggotanya terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Anggota tetap termasuk wakil presiden. Menteri Pertahanan Menteri Luar Negeri Menteri Dalam Negeri dan Panglima Tertinggi
Anggota tidak tetap mencakup pejabat publik dan pejabat non-pemerintah jika diperlukan untuk menangani permasalahan yang ada. Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh presiden.
“Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden,” sesuai Pasal 15 ayat 8 undang-undang tersebut.
(Saya / melihat)