Makassar, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.073.551,70 atau meningkat 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
Kenaikan UMP berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024 yang ditandatangani Wakil Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
“Besaran UMP 2025 sebesar Rp3.073.551,70 meningkat 6,5 persen atau Rp187 ribu dibandingkan UMP 2024 sebesar Rp2.885.964,04,” kata Andap dalam komentarnya, Selasa (10/11).
Berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan yang mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, maka putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 adalah tentang Rencana Masa Kecil. Gaji tahun 2025. Ini juga merupakan keputusan rapat Dewan Perburuhan.
Selain itu, Pemerintah Sultra juga menetapkan upah minimum sektor pertambangan dan penggalian (UMSP) sebesar Rp3,12 juta dan konstruksi sebesar Rp3,212 juta.
Ketentuan ini berlaku bagi pegawai atau pegawai yang masa kerja kurang dari satu tahun, ujarnya.
Andap mengimbau seluruh perusahaan di Sultra untuk menaati undang-undang upah minimum.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tutupnya.
(mir/sfr)