Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi II DPRD RI Muhammad Rifkinizami Karsayuda mengatakan pembahasan kepala daerah yang akan dipilih DPRD yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto akan dibahas dalam revisi paket hukum politik dengan sistem omnibus legal.
Rifki menjelaskan, pembahasan tersebut penting untuk dibahas dalam omnibus law yang memadukan UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
“Bagi Komisi II DPR RI, penting bagi kami sebagai salah satu bahan untuk merevisi omnibus law politik antara lain bab tentang pilkada, gambar terkait bab tentang pemilu, bab tentang partai politik, bab tentang ada. hukum acara sengketa pemilu,” kata Rifki saat. Dihubungi Senin (16/12).
Rifki juga mengatakan, pemilihan kepala daerah yang dilakukan DPRD tidak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku mengenai pemilihan kepala daerah.
Ia mencontohkan Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Selama kita punya legitimasi demokratis dalam pilkada pada tingkat tertentu, usulan itu konstitusional,” ujarnya.
Presiden Prabowo angkat bicara soal perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Ke depannya, Prabowo mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Usulan itu disampaikan Prabowo saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12).
Menurutnya, Pilkada melalui DPRD lebih efektif. Ia mencontohkan beberapa negara tetangga yang diyakini berhasil menerapkan hal tersebut.
“Saya lihat negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, begitu pilih anggota DPRD, begitu pilih, DPRD pilih gubernur dan bupati,” kata Prabowo.
(Mab/Vis)