Medan, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka yang merupakan wilayah kekuasaan Republik Indonesia.
Dari kapal berbendera Malaysia ini, petugas menyita 16 warga negara Myanmar dan 200 kilogram ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saxono (Ipunk) mengatakan, penangkapan ini terjadi pada 30 November 2024. di perairan Selat Malaka.
“Kapal pemantau hiu 16 yang sedang berpatroli berhasil menangkap ketiga kapal tersebut yang sedang mencuri ikan secara ilegal di perairan Indonesia,” kata Pung Nugroho di dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan, Kamis (12/05).
Pung Nugroho mengatakan ketiga kapal ini menangkap ikan dengan alat tangkap terlarang yakni pukat tanpa dilengkapi dokumen izin yang berlaku di Indonesia.
“Ketiga perahu ini menangkap ikan dengan menggunakan kapal pukat, yang tentu saja merusak ekosistem, merusak terumbu karang di perairan Indonesia, sehingga mengganggu ekologi kita,” jelasnya.
Sementara itu, Kapten Hiu 16 Albert Essing menjelaskan, tiga kapal yang ditangkap tersebut bernomor lambung KM PKFB 960 ukuran 49,80 GT, KM PKFB 1913 ukuran 68,56 GT, dan KM PKBF 1916 ukuran 69.
“Kami mendeteksi ada kapal yang secara visual teridentifikasi sebagai kapal ikan diduga trawl. Kami kemudian mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Albert menambahkan, jika dilakukan penilaian, potensi nilai kerugian negara yang bisa dihemat dari penangkapan ketiga kapal ini mencapai Rp 16 miliar.
Kapal tenggelam jauh di perairan Indonesia hingga 3-5 Nautica Mile.
Ketiga KIA tersebut selanjutnya diantar menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Albert.
(fnr/anak)