Jakarta, CNN Indonesia —
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menjelaskan beberapa risiko kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Arif mengatakan, berdasarkan hitung-hitungan timnya, kenaikan PPN akan berdampak signifikan terhadap perekonomian, salah satunya sektor pertanian.
“PPN 12 persen ini akan berdampak pada sektor pertanian. Secara ekonomi dampaknya akan menurunkan PDB (PDB) sebesar 0,03 persen, ekspor turun 0,5 persen, dan inflasi naik 1,3 persen,” ujarnya kepada CNN Indonesia di Business Summit. di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan pada Jumat (20 Desember).
Arif mencontohkan, tarif PPN tetap sebesar 10% sejak tahun 2000. Namun angka tersebut akan meningkat menjadi 11% pada tahun 2022 dan kembali menjadi 12% pada tahun 2025. Ia yakin hal ini akan menurunkan produktivitas pangan.
“Kenaikan PPN sebesar 1% akan menurunkan produksi seperti rumput laut, tebu yang masuk 10 besar. Kemudian sawit, teh, kacang mete, kopi dll,” jelas Arif.
Selain itu, kenaikan tarif PPN diperkirakan akan meningkatkan harga bahan pokok seperti unggas, beras, dan susu.
“Kenaikan PPN ini juga akan menaikkan harga, harga unggas akan naik sebesar 0,3 persen. Kemudian harga susu segar juga akan naik yang merupakan bahan pangan bebas bergizi. Harga beras juga akan naik meski tidak sebesar itu. banyak, sebesar 0,08 persen,” ujarnya.
Kenaikan PPN juga disebut akan mengurangi lapangan kerja di sektor pertanian.
“PPN juga akan berdampak pada tenaga kerja karena akan mengurangi tenaga kerja untuk rumput laut, karet, tebu, sawit, jambu biji, dan lain-lain,” kata Arif.
Di sisi lain, Arif mengakui kebijakan tersebut bisa meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek. Namun, ia menekankan pentingnya memperhitungkan secara cermat dampak pengganda (multiplier effect) yang besar dari kebijakan fiskal.
Hal ini terutama disebabkan oleh beberapa bahan pangan pokok yang awalnya dikecualikan namun kemudian dikenakan PPN, seperti daging premium dan beras.
“Saya berharap pemerintah benar-benar memperhitungkan dampak PPN ini terhadap inflasi, lapangan kerja, ekspor, dan kenaikan harga komoditas,” tutupnya.
Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Mereka mengklaim kenaikan tersebut dilakukan untuk menerapkan UU 7 UU Harmonisasi Perpajakan Tahun 2024. (del/asr)