Jakarta, CNN Indonesia —
Karyawan yang bekerja pada Pilkada 2024 berhak mendapat upah lembur dari perusahaan.
“Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas waktu lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pegawai/pegawai pada hari libur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam postingan resmi Instagram di Instagram. Selasa . . (26/11).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha terus menyesuaikan jam kerja karyawannya agar bisa memilih atau mencoblos saat Pilkada Serentak.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/pegawai untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Kementerian Tenaga Kerja dalam pernyataannya.
Kebijakan pembayaran lembur dan pengaturan jam kerja telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sumber Daya Manusia Nomor 1 Tahun 2024 dan mempunyai kekuatan hukum.
Lantas berapa besaran waktu lembur yang didapat pekerja yang bekerja saat pilkada?
[Gambas: Instagram]
Besaran upah lembur bagi pegawai diatur dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. “Tentang kontrak jam kerja khusus, outsourcing, jam kerja dan istirahat serta pemutusan hubungan kerja”.
Pasal 31 PD 35/2021 menyebutkan ada dua jenis jam kerja yang dilaksanakan pada hari libur nasional. Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja sehingga totalnya 40 jam. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari, yaitu 40 jam seminggu.
Pada rezim pertama, jumlah uang untuk jam kerja pertama pada hari libur sampai jam tujuh dibayar dua kali lipat dari upah per jam. Untuk jam kerja kedelapan anda dibayar 3 kali tarif per jam, sampai jam kerja kesembilan, kesepuluh dan kesebelas anda dibayar 4 kali tarif per jam.
Jika hari libur bertepatan dengan hari kerja terpendek, upah lembur dihitung berdasarkan tiga syarat. Pertama, dari jam pertama hingga jam kelima, tarif per jam dibayarkan dua kali lipat. Jam kedua, keenam dibayar 3 kali tarif per jam. Selasa, jam tujuh, jam delapan, dan jam sembilan dibayar 4 kali tarif per jam.
Dalam skema kedua, besaran upah kerja lembur adalah upah 2 jam untuk kerja dari jam pertama sampai jam kedelapan.
Lembur jam kesembilan harus dibayar 3 kali tarif per jam. sampai jam sepuluh, sebelas dan dua belas jam mereka dibayar empat kali lipat tarif per jam.
“(1) Penghitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. (2) Cara penghitungan upah per jam adalah 1/173 (seratus tujuh puluh tiga) dari upah bulanan,” bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 PP 35/2021.
Pasal 34 ayat 3 PD 35/2021 mengatur upah lembur diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pemerintah menetapkan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025.
Sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang digelar hari ini, Rabu (27/11) di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(del/sfr)