
Batam, CNN Indonesia —
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Capri) menangkap sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga menjual sabu di Batam pada Kamis (5/12).
Pasangan ini ditangkap petugas BNN dari sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam.
Satpam Kompleks Rumah Mewah Sukajadi, Satria mengatakan, petugas BNN membawa pasangan tersebut dengan mobil dan orang lain untuk menggeledah rumah mewah lainnya di Palm Beach.
Dia mengatakan, beberapa petugas polisi datang membawa anjing pelacak saat menggeledah rumah mewah di Sukajadi itu.
“Polisi langsung mendatangi rumah indah Palm Beach, kemungkinan besar akan dilakukan penggeledahan lagi,” kata Satria.
Saat dikonfirmasi, Hubungan BNN Provinsi Kepri, Salman mengatakan, penggeledahan dua rumah mewah dan penangkapan pasangan tersebut merupakan pengembangan kasus sabu seberat 40 kg di Pantai Nemo, Kecamatan Nongsa, Batam. 1 Desember 2024.
Dari hasil pengembangan, kata dia, ada 4 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni MD, SY, MS, dan MH. Sementara itu, lanjutnya, masih ada 3 orang lainnya yang masih menunggu tuntutan.
Ya, pencarian apartemen mewah di Sukajadi dan Palm Beach Batam terdampak pembangunan kemarin, kata Salman saat dikonfirmasi.
(ARP/Anak)