Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolda Kalimantan Tengah Joko Porwanto mengungkapkan, Brigjen Pol Anton Korenwan Setianto telah menjatuhkan sejumlah sanksi moral kepada tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan dengan kekerasan di Polresta Palangkaraya.
Pak Joko menjelaskan, Pak Anton diberikan sanksi moral atas pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran pungutan liar dengan menggunakan kendaraan dinas.
“Informasi yang coba kami manfaatkan agar pemaparan maksimal adalah Anton bersaudara pemilik mobil dinas, saya pernah mendapat skorsing 21 hari karena menggunakannya.” ).
“Dia selanjutnya diberikan teguran tertulis dan skorsing selama 28 hari karena melakukan pemungutan ilegal,” lanjutnya.
Slide yang diperlihatkan Joko menyebutkan Anton tertangkap basah oleh Bedpropam Polda Kalteng yang melakukan penangkapan pada 5 Mei 2022.
Sementara itu, Joko mengungkapkan, kekerasan dan perampokan yang dilakukan Anton dan para petani terjadi pada 27 November.
Anton disebut melepaskan dua tembakan ke arah korban berinisial BA yang berada di dalam mobil Segura. Jenazah korban kemudian dibuang.
Dalam kasus ini, Anton dan Harivano dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat 4 dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara itu, Kepala Propam Polda Kalimantan Tengah Jenderal Nigroho mengatakan Brigjen Anton juga dicekal karena pemecatan atau pemecatan tidak senonoh.
Ngroho mengatakan, “Dalam empat hari terakhir, yang bersangkutan telah dipecat secara tidak hormat.
(Mab/DAL)