Jakarta, CNN Indonesia —
CARA KERJA SKCK 2025 Persyaratan biaya berikut ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat sebelum mendatangi kantor polisi setempat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengikuti pendidikan, mengajukan visa atau keperluan administratif lainnya.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis dan dipandang perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Bagi yang ingin melakukan SKCK, berikut panduan lengkap cara melakukan SKCK 2025 beserta syarat dan biayanya.
Dilansir dari laman SKCK Polri, cara kerja SKCK tahun 2025, kebutuhan belanja saat ini sangat praktis karena pengajuannya bisa diajukan secara online melalui aplikasi Super Apps Precisi yang dikeluarkan Polri. Berikut langkah-langkahnya: Instal terlebih dahulu aplikasi Super Apps Precision di ponsel Anda melalui App Store atau Play Store. dan NPWP (jika ada) lalu pilih “SKCK” pada halaman beranda aplikasi lalu tekan opsi “Masukkan SKCK” dan baca ketentuan terkait. Isi informasi sesuai kebutuhan. Pilih metode pembayaran SKCK dan alamat tempat tinggal menggunakan rekening BRI bawaan. Barcode pendaftaran dikirimkan ke email pendaftar dan terakhir harus ke kantor polisi untuk menyerahkan dokumen asli, barcode dan bukti pembayaran untuk dicetak SKCK.
Berikut aturan dan syarat SKK bekerja di Mabes Polri, Mabes Polri, Mabes Polri, bahkan Mabes Polri. Markas besar polisi
Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Akta Kelahiran, Akta Kelahiran, atau Akta Nikah (KK) dari KTP bagi kartu yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas foto berwarna Enam (4) ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah, jas dan kerah. Foto tidak memuat aksesoris wajah, dan wajah terlihat. Bagi pelamar yang berhijab, foto paspor harus memperlihatkan wajah penuh.
Warga Negara Asing (WNA): Apabila sponsor adalah pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi KTP, akta nikah, dan surat lamaran dari sponsor, perusahaan atau lembaga. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Paspor Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Fotokopi KEMAKER RI Fotokopi dokumen sidik jari dan formula polisi. Foto berwarna ukuran 6 (enam) x 6, jas dan kerah. Foto tidak memuat masker, wajah terlihat, dan bagi pelamar yang berhijab, foto paspor harus memperlihatkan wajah penuh 2. Polda
Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP Fotokopi KTP asli paspor Fotokopi akta kelahiran, akta kelahiran, ijazah atau akta nikah Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari dan rumus sidik jari Fotokopi KTP lain bagi bukan penduduk KTP Berwarna foto Paspor ukuran 4 x 6, kertas bersampul merah sebanyak 6 (enam) lembar, pakaian polos dan berkerah memenuhi persyaratan untuk foto. Foto tidak memuat aksesoris wajah, dan wajah terlihat. Bagi pelamar yang berhijab, foto paspor harus memperlihatkan wajah penuh.
Warga Negara Asing (WNA): Apabila sponsor adalah pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi KTP, akta nikah, dan surat lamaran dari sponsor, perusahaan atau lembaga. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Paspor Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Fotokopi KEMAKER RI Fotokopi dokumen sidik jari dan rumus polisi. Foto berwarna ukuran 6 (enam) x 6 buah, jas dan kerah. Foto tidak memuat aksesoris wajah, dan wajah terlihat. Bagi pelamar yang berhijab, foto paspor harus memperlihatkan wajah penuh.
3. Polisi
Warga Negara Indonesia (WNI) : Fotokopi akta kelahiran, akta kelahiran, ijazah atau akta nikah (KK) dari KTP Fotokopi KTP lainnya KTP Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) buah berlatar belakang merah, sebagai tanda hormat Tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Pada jas dan kerah. Foto tidak memuat masker, wajah terlihat, dan bagi pelamar yang berhijab, foto paspor harus memperlihatkan seluruh wajah. POLISI
Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi akta kelahiran, akta kelahiran, akta kelahiran atau akta nikah dari KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen sidik jari bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dokumen sidik jari, paspor KTP yang menunjukkan a fotokopi pas foto berwarna sebanyak 4 x 6 lembar, kertas berlatar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar, pakaian sopan dan kerah. Foto tidak menggunakan masker, wajah terlihat, dan bagi pelamar yang berhijab, foto paspor harus memperlihatkan seluruh wajah untuk menyerahkan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000,- dan segera dibayarkan kepada Pejabat Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Undang-undang RI Nomor 1997. PP RI Nomor ST/1928/VI/2010 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2002. 23 Juni 2010 tentang Pelaksanaan PP RI No. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pengertiannya yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia
Itu saja yang ada pada SKCK untuk tahun 2025, tolok ukur pengeluaran yang perlu diketahui masyarakat sebelum mendaftar. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, melakukan pembayaran sesuai aturan dan mengikuti prosedur yang berlaku. (Afd/Goh)