Jakarta, CNN Indonesia –
Calon Wakil Gubernur (Kawagop) Papua, disingkat YB, dilaporkan ke polisi oleh istrinya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku juga diduga memaksa istrinya untuk ikut trio bersama kakak laki-laki terdakwa.
Kepala Divisi Humas Polda Papua; Kompol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, kasus ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (1/12) saat YB meminta istrinya datang ke salah satu hotel di kawasan Yapen Selatan.
Sementara itu, YB mengaku ingin membicarakan permasalahan internal mereka.
Kompol Ignatius Benny Ady Prabowo pada Jumat (12/6) mengatakan, “Pelaku memintanya datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan di rumahnya.”
Benny mengatakan, korban langsung menuju kamar hotel untuk menemui suaminya. Namun nyatanya, pelaku lebih dulu memaksa korbannya meminum minuman beralkohol.
“Pelaku mengajaknya minum minuman beralkohol. Karena terdakwa tidak mau minum, minuman beralkohol tersebut tumpah dan membasahi pakaian korban,” imbuhnya.
Wanita itu, yang curiga dengan kelakuan suaminya, memeriksa kamar hotel dan menemukan adiknya sangat mabuk. Pelaku kemudian memaksa mereka melakukan hubungan seksual.
“Pelaku membuka paksa pakaian korban dan memaksanya berhubungan intim dengan saudara laki-laki korban,” jelas Benny.
Benny menolak permintaan suaminya. Korban kemudian kabur dari hotel dan kembali ke rumah.
“Korban tidak mau menginap dan berusaha kabur dari kamar hotel,” ujarnya.
Korban pemerkosaan disiksa hingga pingsan.
Benny mengatakan, pada pukul 04.00 WIB pelaku menyusul istrinya pulang. Pelaku kemudian menjambak rambutnya, memukulnya sebanyak dua kali, dan memukuli istrinya hingga koma.
Pelaku terjatuh ke lantai, mendatangi rumah korban, memegang tangan korban dan menganiayanya, kata Benny.
“Tak lama setelah korban sadar, pelaku menelepon dan menyuruhnya kembali ke hotel. Namun korban menolak dan mengancam akan memukulinya,” lanjutnya.
Korban melapor ke polisi karena ancaman suaminya. Almarhum kemudian dibawa dengan speedboat ke kantor polisi Vietnam.
“Polsek Biak Numfor sudah merujuk kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua,” tambah Benny.
Benny tidak menjelaskan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, pelakunya mungkin menghadapi tuntutan berdasarkan Art. 23 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal. 46 UU Tahun 2004 bersama dengan Art. 5 menyala. 23 dan seni. 8 menyala. dan/atau seni. 44 ayat 1.
Baca cerita lengkapnya di sini. (tim/grup)