Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan tarif pajak pertambahan nilai akan sebesar 12 persen pada tahun 2025 untuk seluruh barang dan jasa.
– Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak 11 persen, kata Doi Astuti, Direktur Pengembangan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan. Dalam keterangan resminya, Minggu (21 Desember).
Pengecualian tidak berlaku untuk semua bahan makanan. Mereka menegaskan, hanya ada tiga item pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025.
Ketiganya adalah merek Maniakita bersama tepung terigu dan gula industri. Kelompok pangan ini masih berada pada level sebelumnya yakni sebesar 11 persen.
“Atas ketiga jenis barang tersebut, pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen. Oleh karena itu, perubahan tarif pajak pertambahan nilai tidak akan mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.
Namun, ada sejumlah persyaratan dasar lainnya yang memenuhi syarat pembebasan PPN. DJP Kementerian Keuangan mengatakan, tidak ada PPN yang terutang atas barang dan jasa tersebut yakni sebesar 0 persen.
Barang dan jasa yang dibebaskan PPN pada tahun 2025 dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu sebagai berikut:
1. Persyaratan dasar
Ada beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
2. Berbagai layanan
Pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan keuangan, pelayanan asuransi, pelayanan pendidikan. Kemudian jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja dan perumahan rakyat, serta jasa persewaan perumahan rakyat.
3. Barang lainnya
Di antaranya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, properti sederhana (Rosnami), listrik, dan air minum.
(Minggu/Agustus)