Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi III DRC membuka peluang untuk memanggil kembali Kapolri Jenderal Paul Listo Sigit Prabowo untuk menilai dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan anak buahnya belakangan ini.
Anggota Komisi III DRC Irjen Polisi (Purn) Rikvanto menilai Jenderal Listo patut diingatkan kembali soal kasus penyalahgunaan senjata yang dilakukan anggota Polri.
“Bisa kita undang lagi. Tapi nanti kita tunggu pimpinan kita, Komisi III,” ujarnya usai rapat di Komisi III DRC, Selasa (17/12).
Purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu mengatakan, Komisi III DRC saat ini masih menunggu tanggapan Polri terkait penembakan anggota Polri di Kalimantan Tengah yang terjadi baru-baru ini.
Menurut Rikvanto, kasus ini bukan hanya soal keselamatan masyarakat, tapi juga nama baik institusi Polri. Ia berharap polisi bisa mengusut kasus tersebut secara transparan.
“Jika pemerintah kurang memperhatikan kejadian ini, kita bisa mengundangnya lagi,” ujarnya.
DPR saat ini sedang menjalani libur selama sebulan hingga Januari mendatang.Komisi III DPR terakhir kali mengadakan rapat dengan Kapolri pada 11 November.
Dalam satu sidang, Komisi III DRC biasanya hanya mengadakan satu kali rapat dengan rekan-rekannya, sehingga berkesempatan untuk mengadakan rapat lagi pada sidang berikutnya setelah libur.
Sementara itu, penembakan terhadap anggota polisi berpangkat brigadir di Kalimantan Tengah menjadi sorotan, apalagi peristiwa itu terungkap tak lama setelah kejadian yang sama di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus di Kalimantan Tengah bermula pada Jumat (6/12) dengan ditemukannya mayat tanpa identitas di perkebunan sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Dari temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan beberapa barang bukti. Termasuk pemeriksaan terhadap 13 saksi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK
Dari pemeriksaan dan penyidikan terungkap adanya dugaan keterlibatan anggota Polda Kalteng yang bertugas di Polres Palankaraya, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng Kombes Nuredi. Putra kepada wartawan, Senin (16/12).
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Joko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton Kurnyawan menembak seorang warga yang positif sabu. Anton akan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman mati maksimal.
(thr/anak)