Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak enam pasangan calon wakil presiden dukungan PDIP mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (CTC) untuk menggugat hasil Pilkada Serentak 2024.
Dari enam gugatan yang diajukan, dua gugatan diajukan oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihad yang mempermasalahkan hasil Pilgub Jateng, dan Dr Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang mempermasalahkan hasil Pilgub Jatim.
Sedangkan empat gugatan lainnya berasal dari paslon pilihan PDIP asal Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Berikut daftar calon gubernur PDIP yang mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Serentak 2024:
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala didukung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka didaftarkan pada Selasa (10 Desember) pukul 23.59 WIB.
Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum perkara 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menilai perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul atas Edy-Hasan di Sumut.
Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara dan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Risma dan Gus Hans
Dr Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta didukung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12) pukul 22:34 WIB.
Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum perkara 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Jatim menilai perolehan suara Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak menyalip perolehan suara Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara dan Risma-Gus Hans 6.734.095 suara.
Andika-Hendi
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang didukung PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka didaftarkan pada Rabu (12 November) pukul 22.13 WIB.
Andika-Hendi menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai pengacara dalam perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Jawa Tengah menilai pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen lebih baik dengan perolehan 11.390.191 suara.
Sedangkan paslon Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara.
Isran Noor-Hadi Mulyadi
Isran Noor-Hadi Mulyadi yang didukung PDIP, Demokrata, Hanura, dan Ummat menggugat hasil Pilgub Kaltim ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Isran didaftarkan pada Rabu (12 November) pukul 21.57.
Isran menunjuk Jaenal M dan Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Kalimantan Timur mencatat pasangan calon Rudy Mas’ud-Seno Aji memperoleh suara 55,7 persen. Mereka memutuskan mengalahkan Isran-Had yang memperoleh 44,3 persen suara.
Danny Pomanto-Azhar
Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad dengan dukungan PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulsel ke Mahkamah Konstitusi. Klaim mereka didaftarkan pada Rabu (12 November) pukul 18.43.
Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, kuasa hukum Visi Law Office, ditunjuk menjadi penasihat hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Sulsel menilai perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul atas Danny-Azhar.
Andi-Fatmawati memperoleh 3.014.255 suara dan Danny-Azhar memperoleh 1.629.000 suara.
Husain-Asrul Arsyad
Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan, dengan dukungan PDIP, Ummat, dan PKN, menggugat hasil Pilgub Malut 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka diajukan pada Rabu (11/12) pukul 13:08 WIB.
Junaid Husain ditunjuk kuasa hukumnya dalam perkara 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pasangan ini memperoleh 168.174 suara atau 24,18 persen.
KPU Malut sebelumnya menetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pasangan peraih suara terbanyak pada Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara. (mab/fra)