Jakarta, CNN Indonesia –
Tiga anggota polisi dipecat karena pemberhentian tidak hormat (PTDH), menyusul kasus perampokan masyarakat saat konser Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Ketiganya adalah Kepala Direktorat Reserse Narkoba AKBP III Polda Metro Jaya Malvino Eduard Ustia, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak, dan Ditresnarkoba 3 Seksi 3 di lantai Metro Yaya AKP uddi Triananta Syaful. Ketiganya mengajukan banding.
Selain itu, ada pula anggota Polri yang divonis delapan tahun penjara.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, jumlah korban perampokan pada DWP 2024 mencapai 45 orang, terdiri dari WNI dan WNA. Pada saat yang sama, 18 petugas polisi terlibat dalam perampokan tersebut.
Berikut beberapa fakta terkait kasus perampokan tersebut, menurut Komisaris Donald dkk.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam masalah tersebut Donald tidak mengizinkan atau mengizinkan anggotanya menangkap penonton konser DWP yang diduga kecanduan narkoba.
Polisi kemudian meminta sejumlah uang untuk membebaskan penonton asing dan Indonesia yang ditangkap.
Bentuk penindakan terhadap orang-orang yang dianggap pelanggar hukum adalah dengan tidak mengabaikan dan/atau menghalangi anggotanya untuk melayani penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI yang diduga kecanduan narkoba, kata Trunoyudo Mabes Polri. Kantor Pusat, Kamis (2)/1).
Sementara itu, Trunoyudo mengatakan Malvino dan Udi juga berperan dalam penangkapan penonton konser asing dan Indonesia di konser DWP yang diduga menggunakan narkoba. Namun mereka meminta uang untuk membebaskan masyarakat yang mereka tangkap.
“Saat diinterogasi, orang yang ditangkap meminta uang untuk membebaskan atau membebaskannya,” ujarnya.
Polri akan mengganti Rp 2,5 miliar
Polri akan membayarkan uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024.
“Dari segi barang bukti, kami sudah memberikan barang bukti yang berhasil kami selamatkan dan menyita uang sebesar Rp2,5 miliar yang nantinya akan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Brigjen Pol Divpropam Carowabprof, Jenderal Agus Vijayanto.
Komisi Kepolisian Nasional (NPC) Khorul Anam mengatakan, persidangan menunjukkan kejadian perampokan saat konser DWP sudah direncanakan sebelumnya.
“Entah itu (perencanaan) jauh-jauh hari atau tidak, tapi bukan sehari sebelumnya. Itu perencanaan sebagai bagian dari persiapan semua yang terlibat, dll,” ujarnya.
(ya/tsa)