Jakarta, CNN Indonesia –
Mat Solar disebut telah mendapat saran dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mencabut perkara sengketa pengadaan tanah tol Serpong-Cinere.
Gugatan perdata diajukan terhadap terdakwa bernama Idris. Pengacara Idris, Endang Hadrian, kemudian mengatakan majelis hakim telah menyarankan Mat Solar untuk mencabut kasus tersebut.
Majelis hakim merekomendasikan agar perkara penggugat Pak Mat Solar dicabut, kata Endang Hadrian di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1).
Endang Hadrian mengatakan, usulan pencabutan itu muncul karena majelis hakim mempertanyakan keabsahan surat kuasa dalam perbuatannya. Menurut Endang, surat kuasa menggunakan digital print.
Ia menilai penggunaan sidik jari melibatkan pegawai yang berwenang sehingga status hukum tindakan tersebut rentan dibantah.
“Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada sidang pertama sudah ada surat kuasa, status hukumnya dipertanyakan. Karena kuasa penggugat menggunakan sidik jari,” kata Endang Hadrian.
“Jika menggunakan sidik jari, harus melibatkan pegawai yang berwenang. Makanya hakim menyarankan agar kasusnya dibatalkan,” lanjutnya.
Endang mengatakan, ada dua solusi yang bisa diambil, yakni melalui peradilan perdata dan perdamaian. Namun, dia memastikan belum ada tindakan lebih lanjut terkait spesialis Mat Solar tersebut.
Keluarga bintang Bajaj Bajuri itu belum mengomentari usulan hakim tersebut. Di sisi lain, diberitakan detikHot pada Selasa (07/01), sidang atas perbuatan Mat Solar juga masih menunggu di pengadilan.
Sengketa lahan ini bermula saat Rieke Diah Pitaloka alias Oneng datang mengunjungi Mat Solar. Putra aktor tersebut, Idham Aulia, lantas mengatakan, sebenarnya tanah tersebut dijual secara konsinyasi.
Mat Solar dan keluarga masih harus menunggu pembayaran, meski tol yang melewati lahan tersebut sudah selesai dibangun. Idham mengatakan, uang tersebut bisa digunakan untuk membantu biaya pengobatan Mat Solar.
Lembaga Pengelola Aset Negara (Kemenkeu) Kementerian Keuangan juga sebelumnya mengakui negara belum membayar kompensasi keuntungan kepada Mat Solar.
Rustanto, Direktur Pembebasan Lahan dan Pembiayaan LMAN, mengatakan ada kendala dalam pembayaran uang tersebut. Ia mengungkapkan, tanah Mat Solar alias Bang Juri dilepas ke negara dengan skema konsinyasi.
Konsinyasi mengacu pada mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jika perundingan antara pemerintah dan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan, pemerintah dapat mempercayakan dana kompensasi kepada pengadilan untuk menghindari tertundanya proyek.
“Kalau soal ini (Mat Solar), sudah kami cek sebelumnya dan memang (tanahnya) sudah dikirim sejak 2019,” ujarnya dalam keterangan kepada media di kantor LMAN Pusat, Senin (7/10). ).
“Jadi kalau kirimannya sudah jelas, tunggu keputusan pengadilan. Setelah itu, begitu ada putusan pengadilan, jelas akan dilakukan pembayaran,” janji Rustanto.
(frl/akhir)