Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengindikasikan ribuan warga negara Indonesia (WNI) dengan sengaja bekerja di luar negeri sebagai penipu online atau penipu online.
Juda Nograha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengatakan lebih dari 3.000 WNI terlibat kasus penipuan online di luar negeri. Jumlah tersebut dikumpulkan sejak tahun 2020 hingga November 2024.
“Sejak tahun 2020 hingga November 2024, total kami telah menangani 5.111 kasus yang melibatkan WNI yang terlibat penipuan online. Jadi, 1.111 di antaranya telah kami tangani, dimana 1.299 di antaranya merupakan korban TPPO (penyelundupan manusia). Yehuda Selasa (12/ 24) kepada wartawan di Jakarta Pusat.
Juda mengatakan, dari data tersebut, banyak WNI yang bukan menjadi korban penipuan namun rela ikut melakukan penipuan online. Ia menyimpulkan bahwa penipuan online sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan sebagian masyarakat saat ini.
Normalisasi dari segi sumber kehidupan. Karena dulu trennya adalah orang-orang ditawari pekerjaan dalam penipuan online, dengan cara menipu mereka, awalnya sebagai layanan yang ditawarkan kepada mereka sebagai pelanggan, sebagai vendor, ” kata Judah.
“Sekarang banyak tawaran untuk bertindak sebagai penipu,” lanjut Juda. “Kami juga sedang menangani kasus di mana mereka menawarkan untuk bertindak sebagai penipu berdasarkan pernyataan mereka.”
Menurut penelitian Juda, warga Indonesia bekerja karena iming-iming upah yang lebih baik. Gaji WNI sebesar 1200 dollar atau sekitar 19 juta rupiah.
“Jadi yang dikejar adalah gaji,” imbuhnya. Kalau target gajinya tinggi banget, 1000-1200 dollar. “Jadi itu adalah sesuatu yang harus kita prediksi ke depan agar tidak terjadi generalisasi.”
Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri, WNI yang terlibat cyber scam tersebar di sembilan negara. Sebagian besar berada di Asia Tenggara, namun ada pula yang berada di Afrika Selatan.
Jadi sembilan negara, semuanya negara ASEAN, ujarnya. Lalu Kamboja, Burma, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan terakhir Afrika Selatan.
Yehuda kembali memperingatkan warga negara Indonesia untuk menghindari iming-iming pekerjaan ilegal dengan gaji tinggi.
“Bagaimanapun, bekerja di industri perjudian online atau penipuan online dilarang oleh hukum,” tambahnya. Penipuan dilarang oleh hukum, khususnya penipuan cyber. Perjudian online dilarang. (blq/baca)