Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang diajukan Muhammad Zainul Arifin.
Mahkamah Konstitusi tidak menganggap perlunya periodisitas kekuasaan wakil rakyat.
“Putusan, putusan, penolakan permohonan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 157/PUU-XXII/2024 di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, saat ini belum ada perkembangan dan kebutuhan baru, serta terdapat alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengubah sikap terhadap persoalan konstitusional batasan masa jabatan anggota legislatif.
Arief mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, khususnya nomor: 108/PUU-Х/2012, menyikapi perlunya melakukan periodisasi kewenangan MNR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo menegaskan bahwa periodisasi masa jabatan anggota legislatif tidak diperlukan sebagaimana periodisasi jabatan Presiden yang diklaim pemohon karena kedudukan anggota legislatif. legislatif bersifat multifungsi. .
Berbeda dengan jabatan presiden yang bersifat tunggal. Jadi kalau tidak ada periodisasi syarat, besar risiko kesewenang-wenangan.
“Pembatasan masa jabatan presiden tidak bisa disamakan dengan pembatasan masa jabatan anggota DPR dan DNRD yang sama, karena sifat kewenangan kedua jabatan tersebut berbeda,” kutip Arief. situs MK.
“Presiden adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai seluruh kewenangan dalam menjalankan kewenangannya, sehingga diperlukan pembatasan untuk menghindari kesewenang-wenangan. Sedangkan anggota DPR dan DPRD merupakan kedudukan yang majemuk, dimana setiap keputusan yang diambil dalam menjalankan kekuasaannya diambil secara kolegial.”
Jika memang perlu dilakukan pembatasan jabatan wakil rakyat untuk mencegah kemungkinan dampak negatif, maka MK merekomendasikan pembatasan tersebut kepada partai politik.
Hal ini disebabkan partai politik mempunyai kewenangan untuk membatasi masa jabatan kadernya dengan mengeluarkan instruksi internal partai.
“Partai politik dapat membatasi masa jabatan anggotanya berdasarkan mandat di DPR dan DPR. Ini merupakan kebijakan internal setiap parpol dan tidak bertentangan dengan Konstitusi,” jelas Arief.
Namun, ia juga mencatat bahwa partai politik memiliki struktur kelembagaan yang ideal dalam hal model rekrutmen dan mekanisme pembentukan kader untuk membina calon anggota DPR/DPRD yang berintegritas. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan peran partai politik dalam kepemimpinan internal kader/anggotanya.
“Terus mengedepankan prinsip pemilu yang demokratis,” tambah Arief. (rin/DNA)