Jakarta, CNN Indonesia —
Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Rafi Ahmed, memastikan akan melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyampaian LHKPN Rafi Ahmad dibenarkan Juru Bicara KPK Budhi Prasetyo yang mengatakan laporan tersebut sedang diverifikasi sehingga tidak diunggah ke laman e-LHKPN.
Budi Prasetio, Selasa (7/1) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, “Yang bersangkutan sudah menyampaikan laporannya, proses verifikasi kelengkapan surat kuasanya masih berjalan.”
Hampir tiga bulan setelah menerima laporan tersebut, Rafi Ahmed mengaku siap melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dan resmi dilantik menjadi bagian pemerintahan Presiden Prabowo Subiano pada Selasa (22/10/2024).
KPK meminta Rafi Ahmed segera melaporkan barangnya. Deputi Pencegahan dan Pengendalian KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Rafi dan para pejabat Kabinet Merah Putih yang baru memiliki waktu maksimal tiga bulan setelah dilantik untuk melapor ke LHKPN.
Hingga 7 Januari, Komite Pemberantasan Korupsi mencatat 90 dari 124 pihak wajib lapor di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN. Rinciannya, 44 dari 52 orang merupakan menteri atau pimpinan badan kementerian.
Tak hanya itu, 38 dari 57 wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga kementerian juga menyatakan harta kekayaannya.
Belakangan, delapan dari 15 Utusan Khusus atau Penasihat Khusus atau Staf Khusus juga menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menghimbau agar pihak wajib lapor yang tidak melaporkan harta kekayaannya segera melaporkan harta kekayaannya. Batas waktu melapor ke KPK adalah tiga bulan setelah pelantikan atau 21 Januari 2025,” Sobat dikatakan.
“Apabila terdapat kendala dalam pengisian LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi siap memberikan bantuan dan dukungan dalam pengisiannya,” ujarnya.
Buddhi menjelaskan, pelaporan LHKPN sebagai upaya preventif merupakan bentuk transparansi aparatur pemerintah terhadap harta dan kepemilikannya. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara terbuka dalam pemantauan dan pengawasan.
“Ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi,” kata Budi. (ryn/chri)